Berita

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief/Net

Politik

Hapus Pasal Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik, Andi Arief: Sudah Memakan Banyak Korban Sejak 2014

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 10:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah pasal di dalam UU ITE diminta segera dihapus, karena dimanfaatkan untuk menangkap orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, orang-orang yang ditangkap karena UU ITE rata-rata terancam hukuman di atas 5 tahun.

Salah satunya contohnya adalah ketentuan Pasal 27 ayat (3) yang mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311.

"Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dan kawan-kawan," ujar Andi Arief dalam akun Twitternya, Kamis (18/2).

"Coba dipelajari secara jernih, sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?" sambungnya.

Maka dari itu, Andi Arief meminta DPR memperhatikan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik serta pasal lainnya yang ancaman hukumannya  di atas 5 tahun.

"Atau menyesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal KUHP biasa sebagai juncto. Untuk Pasal 27 merefer (merujuk) 310/311 (KUHP). Di UU ITE dihapus saja," ucapnya.

"Karena menurut Rachland Nashidik kawan saya, nama baik tak bisa dicemarkan," demikian Andi Arief.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Sekjen AMPG Anggap Qodari Sedang Melawak

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:56

PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:36

Pemilik Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Bakal Diperiksa Polisi

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:11

Tingkatkan Realisasi KPR Nonsubsidi, BTN Resmikan Sales Center Baru di 3 Kota Besar

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:51

Tani Merdeka Bangun 7.200 Posko Pemenangan Sudaryono

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:28

WWF ke-10 Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:06

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Anggota DPRD Madiun Dianggap Lecehkan Hukum

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:49

Supian Suri Dilaporkan ke KASN dan BKN Jelang Pilkada 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:42

Nyaru jadi Bengkel, Industri Rumahan Narkotika Ini Mampu Memproduksi Jutaan Tablet

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:20

KLHK Lanjutkan Safari Sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di Yogyakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:16

Selengkapnya