Berita

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief/Net

Politik

Hapus Pasal Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik, Andi Arief: Sudah Memakan Banyak Korban Sejak 2014

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 10:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah pasal di dalam UU ITE diminta segera dihapus, karena dimanfaatkan untuk menangkap orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, orang-orang yang ditangkap karena UU ITE rata-rata terancam hukuman di atas 5 tahun.

Salah satunya contohnya adalah ketentuan Pasal 27 ayat (3) yang mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311.


"Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dan kawan-kawan," ujar Andi Arief dalam akun Twitternya, Kamis (18/2).

"Coba dipelajari secara jernih, sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?" sambungnya.

Maka dari itu, Andi Arief meminta DPR memperhatikan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik serta pasal lainnya yang ancaman hukumannya  di atas 5 tahun.

"Atau menyesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal KUHP biasa sebagai juncto. Untuk Pasal 27 merefer (merujuk) 310/311 (KUHP). Di UU ITE dihapus saja," ucapnya.

"Karena menurut Rachland Nashidik kawan saya, nama baik tak bisa dicemarkan," demikian Andi Arief.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya