Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono bersilaturahmi ke DPP Rabithah Alawiyah/Ist

Presisi

Soal UU ITE, Kapolri Upayakan Laporan Tak Bisa Diwakili

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 21:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Saat ini banyak pelaporan terutama yang menyangkut ITE dibuat bukan oleh korban melainkan pihak-pihak lain yang mengaku mewakili korban. Sehingga muncul anggapan aksi saling lapor.

Untuk itu, Sigit meminta agar dibuatkan semacam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan tujuan memberikan petunjuk kepada penyidik yang menangani kasus UU ITE.

"Bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan, bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban jangan diwakil-wakili lagi supaya kemudian tidak asal lapor nanti kami kerepotan. Ke depan kami perbaiki memang seperti itu," kata Sigit saat memberi pengarahan di Rapim internal Polri, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2).


Disisi lain, mantan Kapolda Banten ini juga berharap agar penyidik selektif dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan saat menangani kasus yang menyangkut UU ITE.

Karena itu, Sigit menekankan, jika memang diperlukan,apabila tidak menimbulkan konflik horizontal, penyidik berwenang untuk tidak menahan tersangka, tapi mengedepankan upaya mediasi. Namun, apabila dinilai dapat melahirkan gesekan di masyarakat, penyidik harus melakukan penahanan.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," kata Sigit dalam arahannya di Rapim Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Sigit mencontohkan keputusan yang bisa diambil penyidik. Misalnya kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Penyidik ketika itu langsung melakukan penahanan terhadap Ambroncius lantaran dikhawatirkan memunculkan konflik horizontal di masyarakat.

"Misalnya isu tentang (Natalius) Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas. Tapi, yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yang masih bisa berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," ujar Sigit.



Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya