Berita

Beberapa item barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi pada KPK/RMOL

Hukum

Terima Laporan Jokowi Soal Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 M Dari Raja Salman, KPK Serahkan Ke Kemenkeu

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 17:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar yang dilaporkan Presiden Joko Widodo ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.

"Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres," ujar Ipi kepada wartawan, Senin sore (15/2).


Ipi membeberkan 12 item barang gratifikasi yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi.

Yaitu, satu buah lukisan bergambar Ka'bah, satu kalung dengan taksiran emas 18 karat, satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat, satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat.

Selanjutnya, satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat, satu buah jam tangan Bovet AIEB001, satu buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat.

Kemudian, satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), dua buah minyak wangi, dan satu set Al Quran

"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," jelas Ipi.

Terhadap barang-barang tersebut kata Ipi, KPK memutuskan ditetapkan menjadi milik negara berdasarkan Surat Keputusan nomor 1527/2020 tanggal 27 Oktober 2020.

"Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," terang Ipi.

Sementara itu kata Ipi, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, Setneg sebagai Satker akan mengajukan penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu.

"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 Miliar," pungkas Ipi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya