Berita

Ilustrasi kendaraan di jalan tol/Net

Nusantara

Turun 8 Persen Ketimbang Hari Biasa, Selama Libur Imlek 264.458 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 21:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pada H-1 dan H libur Tahun Baru Imlek tanggal 11-12 Februari 2021, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 264.458 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.

"Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier /Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur)," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (13/2).

Heru menyebutkan, total volume lalu lintas kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini mengalami penurunan sebesar 8 persen jika dibandingkan dengan hari biasa.

Dari 264.458 kendaraan, mayoritas kendaraan banyak pergi menuju arah timur, sisanya ke barat dan ke selatan.

"Dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 135.280 kendaraan menuju arah Timur, 69.034 kendaraan menuju arah Barat, dan 60.144 kendaraan menuju arah Selatan," kata Heru.

Sedangkan arah timur, GT Cikampek Utama 1, dengan jumlah 67.317 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 5 persen dari lalin normal.

"GT Kalihurip Utama 1, dengan jumlah 67.963 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik 6,6 persen dari lalin normal. Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 135.280 kendaraan, naik sebesar 5,8 persen dari lalin normal," kata Heru.

Sementara lalu lintas kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebanyak 69.034 kendaraan, turun 26,2 persen dari lalin normal.

Sementara itu, untuk arah selatan jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan/lokal melalui GT Ciawi 1 Jalan Tol Jagorawi sebanyak 60.144 kendaraan, turun sebesar 9 persen dari lalin normal.

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengendara diantaranya pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di tempat istirahat.

Selain itu para pengendara harus memastikan telah mengisi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup.

Jasa Marga juga mengimbau para pengendara senantiasa mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya