Berita

Ilustrasi

Nusantara

Pilkada Kukar Abaikan Prinsip Luber, Jurdil Dan Delegitimasi

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 22:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang seharusnya menjadi sarana manifestasi wujud kedaulatan rakyat, justru gagal terlaksana dengan prinsip jujur dan adil.

Hendra Gunawan, aktivitis Relawan Kolom Kosong memaparkan, bahwa dengan tidak terpenuhinya prinsip jujur dan adil berpotensi menjadikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah delegitimasi.

"Bahwa delegitimasinya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tercermin dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Hendra kepada wartawan, Jumat (12/2).


Dikatakan Hendra, pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada mulanya telah berlangsung dengan proses yang tidak adil dan mencederai hakikat manifestasi kedaulatan rakyat.

"Bahwa ketidakadilan tersebut diperlihatkan melalui sikap yang ditunjukkan oleh petahana (Edi Damansyah) yang adalah merupakan Bupati Kutai Kartanegara," katanya.

Melalui kewenangan yang melekat pada dirinya, Edi Damansyah memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rentang waktu sebelum tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kukar tahun 2020 diselenggarakan.

"Bahwa terhadap perbuatan tersebut, masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaporkan perbuatan petahana ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan puncaknya adalah ketika Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi sanksi atas penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu berupa pembatalan petahana sebagai calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.

Namun fatalnya, kata Hendra lagi, setelah rekomendasi penanganan pelanggaran atas perbuatan petahana diterbitkan oleh Bawaslu RI dan diteruskan ke KPU Kabupaten Kukar untuk ditindaklanjuti.

KPU Kabupaten Kukar malah melakukan tindakan melawan hukum dan sekaligus mempertontonkan ketidaknetralitasannya dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Kukar dengan melakukan sikap menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI tersebut.

"Yang pada akhirnya berujung dengan pemberian sanksi peringatan keras oleh DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemberhentian Erliando Saputra sebagai Ketua KPU Kutai Kartanegara," beber Hendra.

Berdasarkan fakta tersebut, sambungnya, telah membuktikan penyelenggaran pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kukar terlaksana dengan mengabaikan prinsip luber jurdil.

"Kami selalu berharap terdapat keadilan dan perlakuan hukum yang sama dalam segala upaya hukum yang telah ditempuh," tandas Hendra.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya