Berita

Gibran Rakabuming Raka bersama sang ayah Presiden Joko Widodo/Net

Suluh

Bisa Jadi Pembatalan Revisi UU Pemilu Untuk Memuluskan Gibran Di 2024

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 15:21 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah dan partai politik pendukung tiba-tiba mundur secara serentak dari pembahasan revisi UU Pemilu.

Padahal, sebelumnya pemerintah dan semua fraksi di Komisi II DPR termasuk di Baleg DPR sudah setuju ada perbaikan dalam UU Pemilu.

Mereka setuju, revisi UU Pemilu kali ini disempurnakan. Yaitu, dengan menyertakan revisi UU Pilkada.


Jadi ke depan, hanya ada satu undang-undang soal kepemiluan, yaitu UU Pemilu.

Ada yang menilai, pembatalan revisi UU Pemilu adalah "jurus" Presiden Joko Widodo untuk memuluskan langkah sang putra sulung, Gibran Rakabuming Raka menuju Pilpres 2024.

Pada Pilkada serentak 2020 lalu, Gibran memenangkan Pilkada Solo. Sebentar lagi, suami Selvi Ananda itu akan dilantik sebagai Walikota Solo.

Pembatalan revisi UU Pemilu sama dengan membatalkan opsi menormalisasi pilkada tahun 2022 dan tahun 2023.

Ada yang menyebut, pembatalan ini untuk mengganjal kepala daerah yang berpotensi maju di Pilpres 2024. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baik Anies dan RK akan "pensiun" dulu. Dan kalau mau mencalon lagi, baru bisa pada tahun 2024, seperti UU Pilkada yang berlaku saat ini.

Beda halnya apabila pilkada 2022 dan 2023 digelar, mereka masih bisa mencalonkan diri. Dan kalau menang, popularitas dan elaktabilitas akan terjaga dan berpotensi bisa ditingkatkan.

Namun ada yang menilai, Gibran tidak mudah langsung "meloncat" ke pilpres. Karena baru kepala daerah tingkat dua, walikota.

Kalau dia kepala daerah tingkat satu, yaitu gubernur, langkah menyongsong pilpres akan lebih mudah.

Tapi oleh sebagian pengamat, peluang Gibran maju ke pilpres tetap terbuka, bisa capres atau paling rasional cawapres. Dengan syarat, menunjukkan kinerja terbaik di Kota Solo.

Adapun untuk jadi gubernur, sebenarnya peluang Gibran masih terbuka. Bila mana nanti pemerintah dan DPR (partai pendukung), membuka peluang revisi UU Pemilu pada tahun 2022, saat penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai menunjukkan lampu hijau.

Pasalnya, salah satu alasan pembatalan revisi UU Pemilu saat ini adalah, pemerintah sedang fokus menanganai pandemi dan dampaknya.

Alhasil, apakah revisi UU Pemilu akan lanjut atau batal, dan Gibran bakal maju di Pilpres 2024, menarik untuk ditunggu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya