Berita

Sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Cerita Saksi Penangkapan Syahganda Janggal, Beda Dengan BAP

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyebut adanya kejanggalan dalam penangkapan Syahganda Nainggolan oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Syahganda, Abdullah Al-Katiri usai menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (10/2).

Adapun sidang hari ini menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang menjelaskan proses penangkapan Syahganda.


"Dia menceritakan penangkapan dan sebagainya. Tapi banyak yang janggal karena tidak sama dengan yang di-BAP," ujar Abdullah, Rabu (10/2).

Kejanggalan yang dimaksud adalah perbedaan waktu saat kejadian dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian. Abdullah juga mempersoalkan terkait dua alat bukti untuk menangkap Syahganda.

"Bahwa apakah sudah dua alat bukti pada saat menangkap dan sebagainya, dia (saksi) tidak tahu dan dia hanya diperintahkan untuk menangkap," kata Abdullah.

Abdullah juga menjelaskan terkait perdebatan yang terjadi di persidangan soal waktu jarak penangkapan. Ia mengurai, saksi menjelaskan selesai memeriksa Syahganda jam tiga subuh dan langsung dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Syahganda ditangkap jam 03.50, berarti hanya ada (membutuhkan) waktu 50 menit (untuk pemeriksaan dan BAP). Saya tanya, ternyata mereka ke rumah Ibunya Syahganda di Tebet dulu, setelah di sana ternyata (Syahganda) enggak ada, baru ke Depok," sambungnya.

Tak hanya itu, Abdullah turut mempersoalkan adanya penyitaan barang-barang pribadi Syahganda saat penangkapan berlangsung.

"Kesimpulannya kalau menyita berarti Syahganda sudah tersangka. Barang bukti apa yang dipakai untuk nyita itu? Kan harus diketahui dulu, kok tiba-tiba sudah ditangkap," heran Abdullah.

Berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, kata dia, dijelaskan bahwa harus adanya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Padahal masih ada satu alat bukti, yaitu keterangan saksi, padahal syaratnya harus dua alat bukti," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya