Berita

Persidangan Dian Anshori di PN Sukadana, Lampung Timur/Ist

Hukum

Selain Vonis Penjara 20 Tahun, Eks Pengurus P2TP2A Lamtim Juga Dihukum Kebiri Kimia

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 17:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pencabulan yang melibatkan eks Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim), Dian Anshori, telah mencapai tahap vonis.

Dian Anshori divonis 20 tahun penjara dan dikebiri kimia selama satu tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Selasa (9/2), Dian Anshori terbukti telah melakukan pencabulan terhadap NV (14).


Selain penjara dan kebiri kimia, ia juga dikenai denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Plus membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada korban dalam 30 hari setelah vonis dinyatakan incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Direktur LBH Bandarlampung Candra Muliawan mengatakan, putusan itu melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 15 tahun penjara tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Candra melanjutkan, NV telah memberikan keterangan sebagai korban atas rudapaksa yang dilakukan Dian Anshori. Rudapaksa itu disertai iming-iming dan ancaman, korban juga pernah "dijual" oleh terpidana.

"Dalam persidangan, muncul nama-nama yang diduga sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana perdagangan orang," kata Candra dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dijelaskan Candra, korban pernah ditawarkan oleh terpidana kepada pria berinisial BA, salah satu saksi. Kemudian, BA memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban dengan pesan agar diberikan kepada terpidana.

"Ironisnya peristiwa ini terjadi saat korban sedang di bawah pengampuan terpidana setelah menjadi korban persebutuhan terhadap anak di bawah umur yang pernah dialami sebelumnya," tambahnya.

Candra pun menegaskan akan meminta aparat penegak hukum terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya