Berita

Persidangan Dian Anshori di PN Sukadana, Lampung Timur/Ist

Hukum

Selain Vonis Penjara 20 Tahun, Eks Pengurus P2TP2A Lamtim Juga Dihukum Kebiri Kimia

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 17:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pencabulan yang melibatkan eks Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim), Dian Anshori, telah mencapai tahap vonis.

Dian Anshori divonis 20 tahun penjara dan dikebiri kimia selama satu tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Selasa (9/2), Dian Anshori terbukti telah melakukan pencabulan terhadap NV (14).


Selain penjara dan kebiri kimia, ia juga dikenai denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Plus membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada korban dalam 30 hari setelah vonis dinyatakan incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Direktur LBH Bandarlampung Candra Muliawan mengatakan, putusan itu melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 15 tahun penjara tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Candra melanjutkan, NV telah memberikan keterangan sebagai korban atas rudapaksa yang dilakukan Dian Anshori. Rudapaksa itu disertai iming-iming dan ancaman, korban juga pernah "dijual" oleh terpidana.

"Dalam persidangan, muncul nama-nama yang diduga sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana perdagangan orang," kata Candra dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dijelaskan Candra, korban pernah ditawarkan oleh terpidana kepada pria berinisial BA, salah satu saksi. Kemudian, BA memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban dengan pesan agar diberikan kepada terpidana.

"Ironisnya peristiwa ini terjadi saat korban sedang di bawah pengampuan terpidana setelah menjadi korban persebutuhan terhadap anak di bawah umur yang pernah dialami sebelumnya," tambahnya.

Candra pun menegaskan akan meminta aparat penegak hukum terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya