Berita

Persidangan Dian Anshori di PN Sukadana, Lampung Timur/Ist

Hukum

Selain Vonis Penjara 20 Tahun, Eks Pengurus P2TP2A Lamtim Juga Dihukum Kebiri Kimia

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 17:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pencabulan yang melibatkan eks Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim), Dian Anshori, telah mencapai tahap vonis.

Dian Anshori divonis 20 tahun penjara dan dikebiri kimia selama satu tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Selasa (9/2), Dian Anshori terbukti telah melakukan pencabulan terhadap NV (14).

Selain penjara dan kebiri kimia, ia juga dikenai denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Plus membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada korban dalam 30 hari setelah vonis dinyatakan incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Direktur LBH Bandarlampung Candra Muliawan mengatakan, putusan itu melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 15 tahun penjara tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Candra melanjutkan, NV telah memberikan keterangan sebagai korban atas rudapaksa yang dilakukan Dian Anshori. Rudapaksa itu disertai iming-iming dan ancaman, korban juga pernah "dijual" oleh terpidana.

"Dalam persidangan, muncul nama-nama yang diduga sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana perdagangan orang," kata Candra dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dijelaskan Candra, korban pernah ditawarkan oleh terpidana kepada pria berinisial BA, salah satu saksi. Kemudian, BA memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban dengan pesan agar diberikan kepada terpidana.

"Ironisnya peristiwa ini terjadi saat korban sedang di bawah pengampuan terpidana setelah menjadi korban persebutuhan terhadap anak di bawah umur yang pernah dialami sebelumnya," tambahnya.

Candra pun menegaskan akan meminta aparat penegak hukum terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya