Berita

Pengamat politik Unas, Andi Yusran/Net

Politik

Ciderai Demokrasi, Pemerintah Harus Jelaskan Secara Terbuka Alasan Tolak Revisi UU Pemilu

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 05:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Partai Golkar menyusul Partai Nasdem, PDIP, PPP dan PKB yang kemudian tidak ingin meneruskan pembahasan revisi Undang Undang Pemilu.

Alasan mendasarnya adalah Partai Golkar ingin memilih sikap dan pandangan yang sama dengan pemerintah.

Informasinya Presiden Joko Widodo sejak awal tidak ingin dilakukan revisi UU Pemilu.


Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran menyayangkan sikap berubah haluannya partai-partai tersebut.

Andi Yusran mengatakan, UU Pemilu adalah peraturan perundang-undangan yang sifatnya untuk kepentingan publik.

Kata Andi, seharusnya Joko Widodo sebagai representasi pemerintah dapat menjelaskan secara transparansi apa saja argumentasi yang menjadi landasan tidak ingin ada revisi UU Pemilu.

"Tidak bisa pemerintah tiba-tiba tidak ingin ada revisi (UU Pemilu) kemudian partai-partai ngekor untuk tidak ada perubahan UU. Ini menciderai sistem demokrasi yang kita anut," demikian kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/2).

Lebih lanjut Andi menilai, akan menjadi ideal apabila masyarakat umum mendapatkan informasi lengkap terkait dengan dasar sikap pemerintah menolak revisi UU Pemilu.

Andi berpandangan, jika pemerintah tidak melakukan itu, maka sesungguhnya pemerintah dan partai politik di Senayan telah menciptakan kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Kalau hanya tolak revisi tanpa penjelasan itu merusak tatanan demokrasi, apalagi saat pembahasan di Komisi II tidak ada beda pendapat semua sikap ada revisi (UU Pemilu). Ini tiba-tiba berubah haluan tanpa alasan yang kuat," demikian kata Andi Yusran.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya