Berita

Viral demo atas banjir Kalsel yang dibubarkan oleh sekelompok oknum diduga preman/Net

Hukum

Ketimbang Demonstrasi, Masyarakat Disarankan Ajukan Gugatan Jika Merasa Dirugikan Atas Banjir Kalsel

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 04:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aksi pembubaram oleh sekelompok orang terhadapa unjuk rasa warga Banjarmasin atas bencana banjir di Kalsel mendapat sorotan dari analis hukum.

Analis Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Bakhrul Amal mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (3) secara gamblang dan jelas menyebutkan itu.

Dijelaskan Bakhrul, siri utama dari negara hukum adalah supremasi hukum. Segala macam persoalan maka diselesaikan dengan cara-cara yang diatur oleh hukum.


"Jika ada tindakan main hukum sendiri maka tindakan tersebut justru melanggar hukum. Oleh sebab itu maka hendaknya setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Pemerintah," demikian kata Bakhrul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).

Lebih lanjut Bakhrul menyarankan kepada masyarakat lebih menempuh jalur hukum untuk melayangkan gugatan.

Dalam mekanisme hukim, kata Bakhrul sudah sangat jelas bagaimana tata caranya, termasuk memilih menggugat di pengadilan negeri atau pengadilan Tata Usaha Negara.

"Jika ingin mencari ganti rugi baiknya menyusun argumentasi dan segera melayangkan gugatan. Tata cara melakukan gugatan diatur dalam aturan tergantung pengadilan mana yang hendak dituju," urainya.

Selain itu, Bakhrul menjelaskan bahwa dalam hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.

Andaikata masyarakat nantinya merasa tidak mendapat keadilan, bisa melaporkan para penegak hukum pada lembaga lain seperti Propam, Komisi Yudisial, Komnas HAM dan yang lainnya.

"Menurut Arendt, bersemayamnya kebenaran di tengah era demokrasi politik itu ada di tiga tempat; pertama pada pendapat filsuf, kedua di dalam kebebasan pers, dan ketiga di tangan hakim pada pengadilan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya