Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Rawan Dikorupsi, Tito Disarankan Tambah Instruksi Mendagri Dengan Standar Pembiayaan PPKM Mikro

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 04:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasi mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarhan untuk pengendalian Covid-19.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said mengatakan bahwa hati-hati Instruksi Mendagri itu menjadi ruang untuk melakukan korupsi.

Kata Said, Mendagri perlu membuat standar terkait dengan proses pembiayaan. Sebabnya, kebijakan itu berasal dari pusat.


"Di penganggaran dan juga di penyaluran. Hal ini  berpotensi terjadi krena belum ada standar (pagu) yang dibuat oleh pemerintah pusat terkait denhan anggaran PPKM micro," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).

Said mengurai bagaimana dalam Instruksi Mendagri sudah jelas terkait sumber anggaranya.

Meski demikian, rinciannya belum gamblang. Berapa besar anggaran di setiap RW atau peruntukannya untuk siapa saja anggaran tersebut.

Hal inilah kata Said yang rawan menjadi celah untuk masuk dalam kategori korupsi.

"Sumber anggaran memang jelas, namun rinciannya yang belum jelas, sehingga tidak ada standar. Misalnya berpa juta per RW, untuk siapa saja yang bisa menggunakan anggaran tersebut," demikian kata Said.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya