Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (8/2)/Repro

Kesehatan

Pemerintah Tetap Cegat Masuk WNA, Tapi Ada Pengecualian Untuk...

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Selain menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dimulai besok, pemerintah juga membatasi perjalanan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

"Pada prinsipnya WNA dilarang masuk ke Indonesia," ujar Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (8/2).

Namun begitu, Wiku menyebut aturan ini dikecualikan bagi sebagian kalangan yang memiliki ketentuan khusus sesuai aturan pemerintah.


Di antaranya yang boleh masuk ke Indonesia ialah WNA yang memegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM 26/2020, dan pemegang izin sesuai Travel Corridor Arrangement (TCA).

"Atau yang ketiga WNA dengan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian/lembaga," sambung Wiku.

Selain WNA, orang yang melakukan perjalan dari luar negeri dan masuk ke Indonesia diperbolehkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Kendati begitu, Wiku menekankan syarat kedatangan yang harus dipenuhi WNI dan WNA dalam pemeriksaan di pintu kedatangan di Indonesia harus dipenuhi.

Antara lain, wajib membawa surat hasil tes Covid-19 RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dari negara asal yang hasilnya negatif. Kedua, melakukan validasi aplikasi eHac Internasional, dan ketiga tes Covid-19 ulang di pos pemeriksaan kedatangan.

"Ada tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan, dan akan dilakukan perawatan di satu titik. Bagi WNI biaya ditanggung pemerintah dan WNA atas biaya sendiri," demikian Wiku Adisasmito menambahkan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya