Berita

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Anton Tabah Digdoyo: SKB 3 Menteri Bikin Gaduh, Kalau Tidak Hati-hati Bisa Langgar UUD

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 17:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah harus melindungi hak siswa untuk menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan berakhlak sesuai tujuan pendikan yang tersurat di UUD 1945 Pasal 31.

Demikian ditegaskan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo berkaitan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang bisa menimbulkan kegaduhan.

Menurutnya, tujuan pendidikan sesuai UUD 1945 yakni memgembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


"Arahan UUD '45 sudah sangat mulia dan rezim sebelumnya telah buat kebijakan agar sekolah membuat aturan yang mendidik siswa taat menjalankan ajaran agamanya, termasuk perintah berpakaian sragam sesuai agama siswa," kata Anton Tabah kepada redaksi, Minggu (7/2).

"SKB 3 Menteri secara substantif tak sejalan dengan prinsip Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," sambungnya.

Ia menjelaskan, pemakaian pakaian seragam khas agama itu sesuai Pasal 31 UUD 1945 dan amanah Pasal 29 UUD 1945. Karenanya, kata dia, pemerintah harus melindungi melalui peraturan sekolah yang mendidik siswa lebih religius, toleran, rukun beriman dan berakhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional.

"Saya diskusi dengan mantan Mendikbud Prof M Nuh, beliau sudah buat Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah yang sangat akomodatif konstitusional. Permendikbud tersebut sangat relevan sampai kapan pun enggak perlu diubah," tegasnya.

Oleh karenanya, ia pun merasa heran dengan SKB 3 menteri yang di dalamnya berisi sanksi jika ada kewajiban penggunaan seragam sekolah bernuansa agama di sekolah negeri.

"Kewajiban hal tersebut tak pernah terjadi. Jangankan siswa beragama lain, siswa seagama pun tidak harus berseragam sesuai ajaran agamanya karena hal itu brsifat suka rela, kesadaran pribadi," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya