Berita

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof. Zainuddin Maliki/Net

Politik

Prof. Zainuddin Maliki Minta Mendikbud Respon Positif Usulan LaNyalla Soal Kurikulum Darurat Corona

SABTU, 06 FEBRUARI 2021 | 16:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim membuat kurikulum pendidikan darurat Covid-19 perlu disambut baik oleh pemerintah.

Nadiem sebagai mantan CEO Gojek sudah seharusnya menyambut baik usulan kurikulum darurat corona yang lebih jelas lagi ke depannya.

Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof. Zainuddin Maliki saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (6/2).


"(Usulan) baik dan perlu disambut Mendikbud, dalam arti membuat kurikulum darurat lebih jelas," ujar Zainuddin.

Zainuddin mengatakan, usulan dari LaNyalla sudah pernah disampaikan dan dibahas Komisi X dengan Mendikbud. Sedikitnya ada tiiga opsi pembelajaran pada masa pandemi.

Opsi pertama, tetap mengacu pada kurikulum nasional yang dikenal dengan K-13. Sebagian masih ada yang menggunakan KTSP.

"Tentu opsi ini jelas sulit dilaksanakan. Standar isi yang padat tidak mungkin diproses pembelajarannya menggunakan metode daring atau tatap muka plus prokes yang ketat," kata Zainuddin.

Opsi kedua, menggunakan kurikulum darurat. Namun bentuk nyata dari kurikulum darurat itu masih membingungkan karena hanya ditegaskan bahwa guru bisa mencukupkan diri pada capaian pembelajaran yang bersifat esensial dan yang dibutuhkan untuk melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi.

Opsi ketiga, kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, yaitu melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Hal ini menjadi lebih rumit lagi bagi satuan pendidikan karena selama ini tidak pernah diberi ruang membuat kurikulum sendiri.

"Usulan Pak LaNyalla untuk membuat kurikulum darurat itu masuk opsi kedua. Sedangkan opsi kedua itu menurut saya memang perlu dibuat lebih jelas lagi. Bukan hanya memberi penegasan mengenai capaian pembelajaran terkait dengan hal-hal esensial dan yang diperlukan masuk pendidikan lebih lanjut," sambungnya.

"Standarisasi dan prosesnya seperti apa itu sangat penting dirumuskan untuk masing-masing jenjang. Begitu juga cara melakukan evaluasi pembelajarannya," demikian Zainuddin Maliki.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat. SE itu dikeluarkan untuk mengedepankan keselamatan karena Covid-19 semakin tak terkendali.

Keluarnya SE Mendikbud itu mendapat perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta agar implementasi SE ini selaras dengan kebijakan di daerah masing-masing.

Kendati begitu, senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu menilai harus ada solusi lain yang diambil oleh Mendikbud selain menerbitkan SE tersebut.

"Harus ada solusi lain mengenai kriteria kelulusan agar kasus tidak naik kelas yang mengancam ribuan siswa di beberapa daerah tak terulang lagi, karena disebabkan oleh jaringan internet yang buruk sehingga siswa tak bisa mengikuti ujian," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Jumat (5/2).

Selain itu, mantan Ketua KADIN Jawa Timur itu meminta Mendikbud belajar dari pengalaman saat ini, terkait merebaknya virus Covid-19 yang mengganggu proses belajar mengajar.

"Sebaiknya Mendikbud membuat kurikulum darurat yang dapat digunakan pada kondisi khusus, seperti sekolah dalam kebencanaan atau kejadian lainnya, sehingga kita tidak gagap dalam menghadapi permasalahan pendidikan," saran LaNyalla.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya