Berita

Foto ilustrasi/Net

Kesehatan

Insentif Produk HPTL Didorong Untuk Pengurangan Dampak Buruk Tembakau

SABTU, 06 FEBRUARI 2021 | 13:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Studi tinjauan pustaka sistematis yang dilakukan tim peneliti Departemen Farmasi Universitas Brawijaya mengungkapkan tiga kesimpulan tentang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Pertama, HPTL seperti vape, tembakau yang dipanaskan (HTP), snus, dan kantong nikotin, memiliki risiko terhadap kesehatan lebih rendah dibandingkan menggunakan rokok konvensional jika ditinjau dari nilai tanda paparan senyawa hasil pembakaran (biomarker of exposure atau BOE).

Kedua, HPTL dinilai membantu menurunkan frekuensi penggunaan rokok konvensional (smoking reduction). Dan ketiga, konsep penyesuaian cukai berdasarkan profil risiko dibutuhkan dalam menyusun regulasi khusus HPTL.


"Dalam studi ini, kami telah menyeleksi 1.400 judul artikel publikasi hasil penelitian terkait riset HPTL, dan terseleksi 30 judul artikel sesuai kriteria yang kami tentukan, di antaranya menggunakan metode Randomized Controlled Trial (RCT)," ujar Kepala Departemen Farmasetika dan Peneliti Utama Departemen Farmasi Universitas Brawijaya, Oktavia Eka Puspita, seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/2).

Oktavia menyampaikan hal itu dalam diskusi daring dan bedah riset bertajuk "Penyesuaian Regulasi Berdasarkan Profil Risiko Produk dalam Usaha Pengurangan Dampak Buruk Tembakau" yang digelar Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Kamis lalu (4/2).

Penelitian-penelitian tersebut menggunakan BOE dan penanda fungsi kardiovaskular sebagai parameter penurunan risiko. BOE merupakan senyawa yang sama dengan yang dikandung asap rokok dan/atau hasil metabolisme senyawa yang terkandung dalam asap rokok oleh tubuh. Itu menjadi penanda, seseorang telah terpapar senyawa hasil pembakaran atau pemanasan rokok.

Berdasarkan parameter tersebut, BOE, tekanan darah, denyut nadi, dan pengaruh terhadap pembuluh darah pada pengguna HPTL lebih rendah dibandingkan pada pengguna rokok konvensional. Hal ini menandakan, penggunaan HPTL yang tepat dapat berpotensi membantu menurunkan risiko konsumsi nikotin.

Oktavia juga menjelaskan, berdasarkan salah satu hasil penelitian yang dipublikasikan tersebut sebagian besar pengguna vape mampu bertahan untuk berhenti merokok dalam 12 bulan.

Temuan ini menunjukkan, HPTL dapat digunakan dalam program penurunan frekuensi merokok yang diawasi secara medis. Oleh karena itu, produk-produk ini memiliki potensi pengurangan dampak buruk yang dapat bermanfaat bagi konsumen di Indonesia dan diperlukan uji klinis lebih lanjut dalam penyusunan kebijakan di Indonesia yang berbasis ilmu pengetahuan.

Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menambahkan, kebijakan berdasarkan pendekatan pengurangan dampak buruk telah dilakukan di berbagai negara seperti Selandia Baru, Britania Raya, dan Jepang, untuk menurunkan jumlah perokok dengan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal terhadap produk HPTL.

"Idealnya, regulasi terkait HPTL harus terpisah dari rokok konvensional dan didasari dengan profil risiko produk. Belajar dari negara lain, konsumen dan pemain industri HPTL di Indonesia juga harus mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mengoptimalkan fungsi HPTL sebagai pengurangan dampak buruk tembakau," ujar Trubus.

Sementara Kasi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Putu Eko Prasetio menyatakan, salah satu kebijakan yang bisa diterapkan adalah melalui cukai. Sejalan dengan UU 39/2007, pemungutan cukai sebetulnya adalah untuk memengaruhi perilaku konsumsi atau penggunaan produk tertentu. Ini diterapkan untuk barang yang konsumsinya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

"Cukai memiliki dua fungsi utama, baik dari aspek penerimaan maupun pengendalian konsumsi. Berdasarkan sisi penerimaan negara, HPTL memiliki potensi yang sangat menjanjikan dan kami merasa perlu untuk serius dengan sektor ini," tutur Putu.

Kajian-kajian ilmiah terkait profil risiko kesehatan HPTL, disebut Putu akan membantu pihaknya dalam mendapatkan insight lebih lanjut. Selain itu, dibutuhkan juga diskusi mengenai bentuk dan besaran tarif cukai yang optimal dikenakan berdasarkan tingkat risiko pada HPTL, untuk mempertimbangkan kebijakan ke depan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya