Berita

Saksi kasus suap benur, Devi Komalasari/Net

Politik

Anak Buah Edhy Prabowo Diduga Beri Barang Mewah Ke Seorang Wanita Bernama Devi Komalasari

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 10:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian barang mewah dari anak buah Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan kepada seorang wanita.

Anak buah Edhy yang dimaksud adalah, Andreau Pribadi Misata (APM) yang juga merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pendalaman itu merupakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada saksi yang diperiksa pada Kamis (4/2).


Saksi itu adalah, Devi Komalasari selaku swasta.

"Diperiksa dan dikonfirnasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari tersangka APM," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (5/2).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa menyampaikan jenis dan jumlah barang mewah yang dimaksud. Karena, penyidik masih melakukan pendalaman dan konfirmasi kepada pihak-pihak lainnya. Ali juga tidak menjabarkan detail sosok Devi Komalasari sehingga mendapat pemberian tersebut.

Devi sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/1) untuk tersangka Suharjito (SJT). Namun, pemeriksaan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan pada kemarin.

Pada perkembangan perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyelesaikan menyusun berkas perkara untuk tersangka Suharjito (SJT) selaku pelaku pemberi suap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).

Suharjito merupakan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo (EP), Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya