Berita

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin/Ist

Nusantara

Selama PPKM Jilid II, 2.540 Warga Jakarta Disanksi Karena Bandel Abaikan Masker

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 18:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Disiplin menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan hadapi pandemi Covid-19 belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.

Selama sembilan hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan di Jakarta sejak 26 Januari sampai 3 Februari, ada 2.540 pelanggar yang dikenakan sanksi.

Satpol PP DKI Jakarta merinci, 2.470 orang dikenai sanksi kerja sosial dan 70 sanksi denda.


"Nilai denda yang dikumpulkan dari pelanggar masker Rp 14,1 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (4/2).

Selain denda pelanggar masker perorangan, pihaknya juga menjatuhkan denda terhadap tempat usaha makanan minuman/restoran/rumah makan yang melanggar protokol kesehatan.

"Ada satu rumah makan yang dikenai denda dan 33 lainnya dibubarkan atau diberikan teguran tertulis," kata Arifin.

Sementara itu, untuk sektor perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri ada 5 dihentikan sementara kegiatannya, 62 diberikan teguran tertulis. Serta ada 365 yang tidak ditemukan pelanggaran. Dengan total 532 tempat yang dipantau.

Arifin mengatakan, pihaknya akan tegas terhadap bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkas Arifin.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya