Berita

Ilustrasi siswa sekolah dasar/Net

Politik

SKB Tiga Menteri: Pemda Dan Sekolah Dilarang Wajibkan Pemakaian Seragam Agama

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 20:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan wajib seragam sekolah dan atribut kekhususan agama dicabut pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dikeluarkan yakni Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Mendikbud, Nadiem Makarim saat konferensi pers daring yang disiarkan YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2).


Melalui SKB, ketiga Kementerian melarang seluruh sekolah negeri di seluruh daerah membuat aturan yang melarang/mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama. Namun larangan ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh.

Ditegaskan, seragam merupakan hak dari guru, siswa, dan orang tua secara individu untuk menentukan. Mereka dibebaskan untuk memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

"Agama apa pun, keputusan memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," tegas Nadiem.

Guna menjamin terlaksananya SKB tersebut, pihak-pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bagi sekolah negeri yang melanggar diancam dengan tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya