Berita

Ilustrasi siswa sekolah dasar/Net

Politik

SKB Tiga Menteri: Pemda Dan Sekolah Dilarang Wajibkan Pemakaian Seragam Agama

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 20:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan wajib seragam sekolah dan atribut kekhususan agama dicabut pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dikeluarkan yakni Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Mendikbud, Nadiem Makarim saat konferensi pers daring yang disiarkan YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2).


Melalui SKB, ketiga Kementerian melarang seluruh sekolah negeri di seluruh daerah membuat aturan yang melarang/mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama. Namun larangan ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh.

Ditegaskan, seragam merupakan hak dari guru, siswa, dan orang tua secara individu untuk menentukan. Mereka dibebaskan untuk memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

"Agama apa pun, keputusan memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," tegas Nadiem.

Guna menjamin terlaksananya SKB tersebut, pihak-pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bagi sekolah negeri yang melanggar diancam dengan tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya