Berita

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin/Net

Kesehatan

Cooming Soon Permenkes Terkait Vaksin Gotong Royong Dan Penggunaan Rapid Anti Gen Untuk Standar Testing

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengeluarkan aturan (beleid) baru terkait percepatan vaksinasi dan standar testing Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menerangkan, Presiden Joko Widodo meminta agar proses vaksinasi bisa dilakukan secara cepat.
 
"Bapak Presiden (Jokowi) mendorong agar vaksinasi bisa ditingkatkan, baik dari segi volume maupun dari segi waktu. Sehingga heard immunity (kekebalan komunal) cepat bisa dilaksanakan," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (3/2).


Karena itu, Kementerian Kesehatan direncanakan akan menerbitkan satu beleid baru terkait dengan program vaskinasi tersebut.

Bahkan, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, kata Airlangga, sudah menyanggupi dalam ratas bersama Presiden hari ini untuk meningkatkan kapasitas dan waktu vaksinasi.

"Mereka yang akan merencanakan soal vaksinasi, sehingga heard immunity ini selama satu tahun bisa tercapai dengan vaksin gotong royong. Pak Menkes akan buat permenkesnya," ungkap Airlangga.

Dalam Permenkes itu, Airlangga menyebutkan isinya juga mengatur terkait standar baru tes Covid-19 menggunakan Rapid Antigen.

"Jadi Rapid Antigen bisa dimasukkan ke dalam Permenkes, sehingga ini bisa dilakukan untuk screening," tuturnya.

"Karena kita tau Rapid Antigen dari segi biaya lebih rendah dari PCR, sehingga bisa dilakukan untuk screening awal," demikian Airlangga menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya