Berita

Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko saat konferensi pers secara virtual/Repro

Politik

Moeldoko Ke Demokrat: Jangan Baperan!

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 20:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meminta Partai Demokrat tidak bawa perasaan (baper) dalam memimpin partai.

Moeldoko mengatakan, pada dasarnya ia tak masalah bila namanya dikait-kaitkan dalam isu yang diembuskan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut.

Namun demikian, ia menekankan bahwa seorang pemimpin, terlebih pemimpin partai politik tidak selalu membawa persoalan ke dalam hati.


"Saran saya, menjadi seorang pemimpin harus seorang pemimpin yang kuat. Jangan mudah baperan, jangan mudah terombang-ambing," kata Moeldoko dalam konferensi persnya yang disampaikan secara virtual, Senin malam (1/2).

Sejatinya, seorang politisi melakukan komunikasi dengan semua pihak adalah hal yang biasa. Bila partai Demokrat melarang kadernya berkunjung dan berdiaspora, maka lebih baik diborgol.

Hal itu ia tegaskan usai adanya sejumlah orang yang bertemu dengan mantan Panglima TNI tersebut yang disinyalir dipermasalahkan Demokrat sebagai gerakan kudeta. "Ya kalau anak buahnya enggak boleh pergi ke mana-mana, ya diborgol aja kali," cetusnya.

Lebih lanjut, Moeldoko menyebut istilah kudeta kepemimpinan yang dialamatkan pada dirinya itu sebetulnya salah alamat.

"Kalau ada istilah kudeta, ya kudeta itu dari dalam, masa kudeta dari luar. Bukan kudeta dari luar," tegasnya.

AHY sebelumnya mengungkapkan ada gerakan inkonstutional yang berupaya secara paksa mengambil alih kepemimpinan yang sah Partai Demokrat.

Gerakan inkonstutional itu belakangan diketahui dan langsung dibahas secara serius dalam Rapat Pimpinan Partai Demokrat.

"Kami memandang perlu untuk memberikan penjelasan secara resmi tentang duduk perkara yang sebenarnya. Yaitu tentang adanya gerakan politik yang mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa," ungkap AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat hari ini.

AHY menuturkan, gabungan dari pelaku gerakan ini ada 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 kader Demokrat aktif, 1 kader yang sudah 6 tahun tidak aktif, 1 mantan kader yang sudah 9 tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai, karena menjalani hukuman akibat korupsi, dan 1 mantan kader yang telah keluar dari partai 3 tahun yang lalu.

"Sedangkan yang non kader partai adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan, yang sekali lagi, sedang kami mintakan konfirmasi dan klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo," katanya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya