Berita

Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko saat konferensi pers secara virtual/Repro

Politik

Moeldoko Ke Demokrat: Jangan Baperan!

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 20:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meminta Partai Demokrat tidak bawa perasaan (baper) dalam memimpin partai.

Moeldoko mengatakan, pada dasarnya ia tak masalah bila namanya dikait-kaitkan dalam isu yang diembuskan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut.

Namun demikian, ia menekankan bahwa seorang pemimpin, terlebih pemimpin partai politik tidak selalu membawa persoalan ke dalam hati.


"Saran saya, menjadi seorang pemimpin harus seorang pemimpin yang kuat. Jangan mudah baperan, jangan mudah terombang-ambing," kata Moeldoko dalam konferensi persnya yang disampaikan secara virtual, Senin malam (1/2).

Sejatinya, seorang politisi melakukan komunikasi dengan semua pihak adalah hal yang biasa. Bila partai Demokrat melarang kadernya berkunjung dan berdiaspora, maka lebih baik diborgol.

Hal itu ia tegaskan usai adanya sejumlah orang yang bertemu dengan mantan Panglima TNI tersebut yang disinyalir dipermasalahkan Demokrat sebagai gerakan kudeta. "Ya kalau anak buahnya enggak boleh pergi ke mana-mana, ya diborgol aja kali," cetusnya.

Lebih lanjut, Moeldoko menyebut istilah kudeta kepemimpinan yang dialamatkan pada dirinya itu sebetulnya salah alamat.

"Kalau ada istilah kudeta, ya kudeta itu dari dalam, masa kudeta dari luar. Bukan kudeta dari luar," tegasnya.

AHY sebelumnya mengungkapkan ada gerakan inkonstutional yang berupaya secara paksa mengambil alih kepemimpinan yang sah Partai Demokrat.

Gerakan inkonstutional itu belakangan diketahui dan langsung dibahas secara serius dalam Rapat Pimpinan Partai Demokrat.

"Kami memandang perlu untuk memberikan penjelasan secara resmi tentang duduk perkara yang sebenarnya. Yaitu tentang adanya gerakan politik yang mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa," ungkap AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat hari ini.

AHY menuturkan, gabungan dari pelaku gerakan ini ada 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 kader Demokrat aktif, 1 kader yang sudah 6 tahun tidak aktif, 1 mantan kader yang sudah 9 tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai, karena menjalani hukuman akibat korupsi, dan 1 mantan kader yang telah keluar dari partai 3 tahun yang lalu.

"Sedangkan yang non kader partai adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan, yang sekali lagi, sedang kami mintakan konfirmasi dan klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo," katanya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya