Berita

Politisi Partai Solidarita Indonesia (PSI), Yusuf Lakaseng/Ist

Hukum

UU ITE, Yusuf Lakaseng Kembali Diperiksa Polda Sulteng Sebagai Saksi

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 13:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yusuf Lakaseng kembali diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap politisi Nasdem yang juga anggota DPR RI dapil Sulteng, Ahmad Ali.

Dalam Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/03/I/2021/Ditreskrimsus, ia diperiksa sebagai saksi pada kasus yang telah masuk ke tingkat penyidikan tersebut.

Saat dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan tak gentar menghadapi laporan Ahmad Ali. Sebab baginya, laporan tersebut adalah upaya pembukaman dan kriminalisasi yang dibungkus dengan pasal pencemaran nama baik.


“Ahmad Ali salah alamat mengadukan saya. Jika merasa tercemar, seharusnya menuntut Tempo, bukan mempermasalahkan pernyataan saya di diskusi WA group tertutup yang aturannya sangat jelas percakapannya tidak bisa disebarluaskan," kata Lakaseng, Senin (1/2).

Lebih lanjut, Lakaseng menegaskan bahwa apa yang didiskusikan di grup WA 'Silaturahmi PRD Sulteng' bukan untuk menyerang pribadi Ahmad Ali, tapi semata-mata hanya perdebatan kritis soal kapasitas Ahmad Ali sebagai pejabat publik.

Bagi Lakaseng, kritik yang dilakukan dalam diskusi di group WA PRD tersebut adalah bagian dari upaya untuk melawan dan mengkampanyekan dugaan praktik-praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat negara, karena perang melawan korupsi adalah isu yang jadi program utama PSI.

“Bayangkan jika investigasi Tempo berjudul 'Jatah Preman Buah Impor' itu benar, berapa banyak kerugian yang diderita oleh rakyat?" tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lakaseng, Rasyidi Bakry menjelaskan bahwa pemanggilan kali ini merupakan lanjutan atas pemeriksaan pada Desember 2020 lalu.

“Tapi kali ini status Lakaseng sudah menjadi saksi dan pemeriksaan pun sudah dalam tahapan penyidikan. Sesuai hukum acara pidana, artinya penyidik sudah yakin bahwa ada dugaan tindak pidana, tinggal mencari serta mengumpulkan bukti," jelas Rasyidi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya