Berita

Paspor British National Overseas (BNO)/Net

Dunia

Skema Visa Baru Inggris Dimulai, Penduduk Hong Kong Yang Miliki Paspor BNO Sudah Bisa Melamar

MINGGU, 31 JANUARI 2021 | 11:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Inggris mulai memberlakukan skema visa baru untuk penduduk Hong Kong yang memiliki paspor British National Overseas (BNO) pada Minggu (31/1).

Berdasarkan skema tersebut, warga Hong Kong yang memiliki status BNO dapat tinggal, belajar, dan bekerja di Inggris selama lima tahun. Setelah itu mereka dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Skema tersebut pertama kali diperkenalkan pada tahun lalu, setelah China memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong.


BNO sendiri adalah status khusus yang dibuat berdasarkan hukum Inggris pada 1987. Status itu diberikan kepada warga Hong Kong yang tinggal selama pendudukan Inggris.

Diperkirakan terdapat hampir tiga juta orang yang memiliki status tersebut di Hong Kong yang dapat pindah ke Inggris.

Sementara itu, pemerintah Inggris memperkirakan, visa seharga 250 pound itu dapat menarik 300 ribu warga Hong Kong dan menghasilkan 2,9 miliar pound keuntungan bersih bagi ekonomi Inggris selama lima tahun ke depan.

Untuk mendapatkan visa, warga yang memenuhi syarat dapat mendaftar secara online dan membuat janji untuk mendaftarkan sidik jari di pusat aplikasi visa. Setelah itu pada 23 Februari, aplikasi visa akan diubah ke dalam aplikasi ponsel pintar.

Sebelumnya, China juga mengumumkan bahwa paspor BNO merupakan dokumen tidak sah untuk perjalanan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya