Berita

Penyidik Kejati Jatim saat geledah kantor YKP beberapa waktu lalu/RMOLJatim

Hukum

Kurang Bukti, Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP Surabaya

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 15:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE. Alasannya, selama proses penyidikan penyidik Kejati kekurangan alat bukti.


Penghentian penyidikan kasus ini berdasarkan Sprint Kajati Jatim bernomor 22476, tertanggal 15 Desember 2020.

"Dihentikan demi hukum, mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP," terang Aspidsus Kejati Jatim, Rudi Irmawan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (30/1).

"Dihentikan demi hukum, mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP," terang Aspidsus Kejati Jatim, Rudi Irmawan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (30/1).

Rudi menjelaskan, salah satu alasan penghentian penyidikan kasus ini dikarenakan salah seorang yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus ini telah meninggal dunia.

Dia adalah mantan Walikota Surabaya Soenarto Soemoprawiro.

“Sehingga, penyidik berkesimpulan dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Selain alasan meninggalnya Soenarto Soemoprawiro, dikembalikannya kepengurusan dan pengelolaan yayasan oleh pengurus lama ke Pemkot Surabaya menjadi dalih kedua penghentian kasus ini.

"Pengurus lama secara sukarela menyerahkan pengelolaan, sehingga disitu tidak ditemukan adanya kerugian negara," beber Rudi.

Meski demikian, kasus ini akan kembali dibuka apabila ditemukan bukti baru (novum).

"Jadi, tidak close total begitu saja. Berdasarkan bunyi dalam klausul SP3,” tandas Rudi.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Saat itu ada ketentuan UU 22/1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE  berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Belakangan, kejaksaan berhasil mengembalikan pengelolaan YKP kepangkuan Pemkot Surabaya. Kedepannya pengurus YKP yang baru bentukan Pemkot ini bisa melaksanakan aktivitas pengelolahaan Yayasan yang belasan tahun dikuasai swasta tersebut.
Penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak Mei 2019 lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya