Berita

Prof. Soepomo/Net

Publika

Terkenang Prof. Soepomo, Presidential Treshold Melecehkan Pendiri Bangsa..

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 15:52 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

DALAM risalah sidang BPUPKI yang menghasilkan UUD ‘45 tidak ada pembahasan tentang ambang batas pencalonan presiden.

Demikian pula di dalam isinya.

Ambang batas pencalonan presiden sama sekali tidak dikenal.


Istilah presidential treshold juga tidak dikenal.

Secara semantik misalnya, saat itu bahasa Inggris tidak lazim dipakai oleh para anggota sidang BPUPKI yang terdiri dari para elit bangsa, yang dalam keseharian berkomunikasi menggunakan bahasa Belanda.

Presidential tresholdmuncul setelah Undang-Undang Dasar ‘45 diamandemen yang menyebabkan berubahnya sistem pemilihan presiden.

Pertamakali digunakan pada Pilpres 2004 dengan presidential treshold 10 persen yang kini naik 20 persen.

Peraturan di dalam Undang-Undang Pemilu ini esensinya hasil akal-akalan partai politik yang berkombinasi dengan kepentingan para cukong.

Presidential treshold dijadikan alat untuk mencari uang oleh partai politik, karena calon yang mereka dukung dimintakan uang mahar.

Sedangkan uang mahar didapat calon dari para cukong yang juga punya kepentingan untuk kelancaran bisnis dengan mendompleng kekuasaan politik.

Siklus ini menghasilkan politik uang, yang melahirkan demokrasi kriminal seperti terjadi sekarang.

Partai politik tidak mengedepankan pentingnya integritas dan kapasitas figur calon, yang terpenting bagi mereka adalah "isi tas" (uang) yang diberikan oleh calon.

Pada kenyataannya presidential treshold di bawah penguasaan oligarki ini juga jadi alat jegal bagi figur-figur yang memiliki integritas, prestasi, track record, dan memiliki ciri problem solver untuk memimpin bangsa.

Lalu bagaimana kisah Sukarno naik jadi presiden?

Sukarno-Hatta dipilih jadi presiden dan wakil presiden karena aklamasi, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Aklamasi diusulkan oleh Oto Iskandar Di Nata, yang kemudian disetujui seluruh peserta rapat.

Pembahasan tentang presiden dalam sidang BPUPKI perdebatannya lebih banyak pada persoalan istilah.

Profesor Soepomo yang merupakan salah satu arsitek UUD ‘45, misalnya, pada sidang 31 Mei ‘45 lebih menekankan pentingnya Kepala Negara memiliki jiwa bersatu dengan rakyat.

Ia tidak mempersoalkan suara-suara sidang yang mengusulkan agar dipakai istilah seperti Paduka Yang Mulia, Adipati, Fuhrer, atau Sri Paduka untuk menyebut Kepala Negara. Yang kemudian penyebutannya disepakati menjadi presiden.

Sementara itu jabatan wapres diperdebatkan berkaitan dengan adanya usul agar dipegang oleh dua atau tiga orang, yang masing-masing mewakili wilayah Indonesia.

Namun perdebatan akhirnya menyepakati posisi wapres dijabat oleh satu orang.

Tentang syarat dan kewajiban presiden, Prof. Soepomo kembali menekankan, presiden harus sanggup memimpin seluruh rakyat yang terdiri dari berbagai golongan masyarakat.

Harus mempersatukan negara dan bangsa, serta mampu menyelenggarakan kehendak rakyat.

Memberikan gestaltung (tata letak) kepada keinsafan keadilan rakyat, karena sehari-hari kedaulatan rakyat dijunjung oleh presiden.

Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggungjawab, ada di tangan presiden.

Penulis adalah wartawan senior.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya