Berita

Prof. Soepomo/Net

Publika

Terkenang Prof. Soepomo, Presidential Treshold Melecehkan Pendiri Bangsa..

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 15:52 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

DALAM risalah sidang BPUPKI yang menghasilkan UUD ‘45 tidak ada pembahasan tentang ambang batas pencalonan presiden.

Demikian pula di dalam isinya.

Ambang batas pencalonan presiden sama sekali tidak dikenal.


Istilah presidential treshold juga tidak dikenal.

Secara semantik misalnya, saat itu bahasa Inggris tidak lazim dipakai oleh para anggota sidang BPUPKI yang terdiri dari para elit bangsa, yang dalam keseharian berkomunikasi menggunakan bahasa Belanda.

Presidential tresholdmuncul setelah Undang-Undang Dasar ‘45 diamandemen yang menyebabkan berubahnya sistem pemilihan presiden.

Pertamakali digunakan pada Pilpres 2004 dengan presidential treshold 10 persen yang kini naik 20 persen.

Peraturan di dalam Undang-Undang Pemilu ini esensinya hasil akal-akalan partai politik yang berkombinasi dengan kepentingan para cukong.

Presidential treshold dijadikan alat untuk mencari uang oleh partai politik, karena calon yang mereka dukung dimintakan uang mahar.

Sedangkan uang mahar didapat calon dari para cukong yang juga punya kepentingan untuk kelancaran bisnis dengan mendompleng kekuasaan politik.

Siklus ini menghasilkan politik uang, yang melahirkan demokrasi kriminal seperti terjadi sekarang.

Partai politik tidak mengedepankan pentingnya integritas dan kapasitas figur calon, yang terpenting bagi mereka adalah "isi tas" (uang) yang diberikan oleh calon.

Pada kenyataannya presidential treshold di bawah penguasaan oligarki ini juga jadi alat jegal bagi figur-figur yang memiliki integritas, prestasi, track record, dan memiliki ciri problem solver untuk memimpin bangsa.

Lalu bagaimana kisah Sukarno naik jadi presiden?

Sukarno-Hatta dipilih jadi presiden dan wakil presiden karena aklamasi, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Aklamasi diusulkan oleh Oto Iskandar Di Nata, yang kemudian disetujui seluruh peserta rapat.

Pembahasan tentang presiden dalam sidang BPUPKI perdebatannya lebih banyak pada persoalan istilah.

Profesor Soepomo yang merupakan salah satu arsitek UUD ‘45, misalnya, pada sidang 31 Mei ‘45 lebih menekankan pentingnya Kepala Negara memiliki jiwa bersatu dengan rakyat.

Ia tidak mempersoalkan suara-suara sidang yang mengusulkan agar dipakai istilah seperti Paduka Yang Mulia, Adipati, Fuhrer, atau Sri Paduka untuk menyebut Kepala Negara. Yang kemudian penyebutannya disepakati menjadi presiden.

Sementara itu jabatan wapres diperdebatkan berkaitan dengan adanya usul agar dipegang oleh dua atau tiga orang, yang masing-masing mewakili wilayah Indonesia.

Namun perdebatan akhirnya menyepakati posisi wapres dijabat oleh satu orang.

Tentang syarat dan kewajiban presiden, Prof. Soepomo kembali menekankan, presiden harus sanggup memimpin seluruh rakyat yang terdiri dari berbagai golongan masyarakat.

Harus mempersatukan negara dan bangsa, serta mampu menyelenggarakan kehendak rakyat.

Memberikan gestaltung (tata letak) kepada keinsafan keadilan rakyat, karena sehari-hari kedaulatan rakyat dijunjung oleh presiden.

Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggungjawab, ada di tangan presiden.

Penulis adalah wartawan senior.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya