Berita

Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Kasus Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Sebagai Komandan Saya Bertanggungjawab Atas Kesalahan Anak Buah

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) mengaku menerima konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya di perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Hal itu disampaikan oleh Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sejak pukul 09.37 WIB hingga pukul 14.57 WIB.

Menurut Edhy, dirinya telah ditahan oleh KPK. Sehingga, ia memastikan bahwa dirinya akan terus menyampaikan apa yang diketahuinya terkait ekspor benur.


"Saya pikir yang anda harus juga ketahui saya kan ada disini, saya gak lari, saya akan terus menyampaikan, saya siap menerima konsekuensi apa sebagai seorang Menteri," ujar Edhy kepada wartawan, Jumat sore (29/1).

Edhy pun juga mengaku tidak mengklaim bahwa apa yang dilakukannya benar atau salah.

Akan tetapi, sebagai seorang komandan, Edhy mengaku akan siap bertanggungjawab terhadap kesalahan anak buahnya.

"Sebagai komandan saya bertanggungjawab terhadap kesalahan anak buah saya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).

Tersangka Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy.

Penyidik KPK pun telah melimpahkan Suharjito ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (22/1).

Pelimpahan itu menyatakan bahwa berkas perkara Suharjito sudah dinyatakan lengkap atau P21.

JPU KPK sendiri pun memiliki waktu selama 14 hari setelah dilimpahkan untuk menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya