Berita

Ilustrasi MK/Net

Nusantara

MK Putuskan Sengketa Pilwakot Bandarlampung Pada 16 Pebruari

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 22:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pasangan calon 2 Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko dan Yopie Hendro mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1).

Setelah perkara bernomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 itu dicabut, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya sebagai termohon tinggal  menunggu keputusan atau penetapan oleh MK.

"Kami selaku termohon menunggu keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK, " ujar Dedy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.


Dedy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2020 tentang tata beracara PHP,  Pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.

Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak persidangan lanjutan untuk memasukkan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu.

Berdasarkan jadwal, panitera MK terkait putusan sela atau dismisal ini termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh majelis MK pada 16 Februari 2021.

"KPU Kota Bandarlampung akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar putusan itu diterima," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya