Berita

Ilustrasi MK/Net

Nusantara

MK Putuskan Sengketa Pilwakot Bandarlampung Pada 16 Pebruari

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 22:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pasangan calon 2 Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko dan Yopie Hendro mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1).

Setelah perkara bernomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 itu dicabut, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya sebagai termohon tinggal  menunggu keputusan atau penetapan oleh MK.

"Kami selaku termohon menunggu keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK, " ujar Dedy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.


Dedy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2020 tentang tata beracara PHP,  Pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.

Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak persidangan lanjutan untuk memasukkan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu.

Berdasarkan jadwal, panitera MK terkait putusan sela atau dismisal ini termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh majelis MK pada 16 Februari 2021.

"KPU Kota Bandarlampung akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar putusan itu diterima," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya