Berita

Sidang eksepsi Jumhur Hidayat/RMOL

Hukum

Wartawan Dibatasi Meliput Sidang Jumhur Hidayat, Suparji Ahmad: Keanehan Perkara Ini Makin Bertambah

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 19:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita hoax dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis siang (28/1).

Namun demikian, wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh dua petugas Kepolisian yang berjaga di pintu Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Merespon hal itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan seharusnya persidangan menjadi rang terang benderang.


Kata Suparji, persidangan Jumhur adalah ruang pembuktian dakwaan, sehinga penasehata memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

Suparji mencatat ada keanehan dalam penanganan kasus yang menjerat Jumhur. Padahal perkara bermula dari ekspresi untuk menyampaikan pendapat tapi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

"Sebagian publik mempertanyakan ketika tersangka diborgol seperti layaknya memperlakukan tersangka teroris atau tipikor," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/1).

Lebih lanjut Suparji menjelaskan alasan persidangan yang membatasi peliputan media karena ruangan tidak cukup makin mengindikasikan ada keanehan.

"Adanya pembatasan liputan media dengan alasan ruangan tidak cukup juga menambah keanehan perjalanan perkara ini," tandasnya.

Suparji mengatakan yang paling mendasar dari penegakan hukum terhadap pihak yang bersuara kritis terhadap setiap kebijakan dan regulasi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya