Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jika Pilkada 2022 Diundur, Partai Besar Akan Rugi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 12:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penggabungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif pada 2024 dinilai tidak sejalan dengan semangat pemisahan pemilu lokal dengan pemilu nasional.

Padahal, menurut pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran, pemisahan pemilu nasional dan lokal sangat urgensi dalam memperkuat demokrasi lokal dan otonomi daerah.

"Pengunduran jadwal pemilu serentak 2022 ke 2024 justru akan merugikan partai-partai besar yang kadernya menjadi incumbent pada Pilkada tersebut," jelas Andi saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (28/1).


Wacana mundurnya Pilkada 2020 ini muncul seiring pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam draf Revisi RUU Pemilu yang diserahkan Komisi II ke Badan Legislasi DPR RI, ternyata juga mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.

Kendati demikian, draf RUU Pemilu tersebut masih dalam tahap penjajakan dan belum final. Saat ini, Baleg DPR masih mengelar rapat dengan sejumlah ahli pakar dan pemerhati Pemilu untuk meminta masukan.

Meski begitu, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu dari puluhan RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Jadi, memarkir kader incumbent justru akan berdampak kepada penurunan popularitas dan elektabilitas pada Pilkada berikutnya," jelas Andi lagi.

Adapun dalam Pasal 731 ayat 2 draf revisi UU Pemilu, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang sebelumnya telah menggelar Pilkada pada 2017.

Provinsi DKI Jakarta termasuk di dalam 101 daerah yang akan menggelar Pilkada 2022.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya