Berita

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/RMOLNetwork

Politik

Gugatan Eva-Deddy Dikabulkan MA, Bawaslu Lampung Tegaskan Tak Salahgunakan Wewenang

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 05:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung terpilih, Eva-Deddy dihormati Badan Pengawas Pemilu Lampung.

Dalam putusan nomor 1/P/PAP/2021, MA menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasdem tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, meskipun pihaknya yang menetapkan Paslon 3 terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, dan massif, pihaknya tidak ikut berperkara di MA.


"Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA. Jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut," ujarnya diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (27/1).

Khoir melanjutkan, pihaknya menghormati keputusan MA. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa MA dan Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.

Ia juga membantah ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat Bawaslu mendiskualifikasi Eva-Deddy. Pihaknya memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan aturan yang ada.

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku," tandasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya