Berita

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/RMOLNetwork

Politik

Gugatan Eva-Deddy Dikabulkan MA, Bawaslu Lampung Tegaskan Tak Salahgunakan Wewenang

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 05:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung terpilih, Eva-Deddy dihormati Badan Pengawas Pemilu Lampung.

Dalam putusan nomor 1/P/PAP/2021, MA menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasdem tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, meskipun pihaknya yang menetapkan Paslon 3 terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, dan massif, pihaknya tidak ikut berperkara di MA.


"Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA. Jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut," ujarnya diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (27/1).

Khoir melanjutkan, pihaknya menghormati keputusan MA. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa MA dan Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.

Ia juga membantah ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat Bawaslu mendiskualifikasi Eva-Deddy. Pihaknya memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan aturan yang ada.

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya