Berita

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/RMOLNetwork

Politik

Gugatan Eva-Deddy Dikabulkan MA, Bawaslu Lampung Tegaskan Tak Salahgunakan Wewenang

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 05:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung terpilih, Eva-Deddy dihormati Badan Pengawas Pemilu Lampung.

Dalam putusan nomor 1/P/PAP/2021, MA menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasdem tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, meskipun pihaknya yang menetapkan Paslon 3 terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, dan massif, pihaknya tidak ikut berperkara di MA.

"Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA. Jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut," ujarnya diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (27/1).

Khoir melanjutkan, pihaknya menghormati keputusan MA. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa MA dan Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.

Ia juga membantah ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat Bawaslu mendiskualifikasi Eva-Deddy. Pihaknya memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan aturan yang ada.

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya