Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Ist

Presisi

Beda Dengan 1998, Polri Beberkan Konsep Pam Swakarsa Versi Baru

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 17:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri memastikan Pam Swakarsa yang dimaksud oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan Pam Swakarsa pada zaman orde baru sebelum reformasi 1998.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Pam Swakarsa merujuk kepada UU 2/2002 Tentang Kepolisian yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2020 Tentang Pam Swakarasa.

Rusdi menyebut, Pam Swakarsa berdasarkan Perkap 4/2020 merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pegemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan sendiri. Setelah itu, kata Rusdi, kemudian dikukuhkan oleh kepolisian.  


"Artinya, dalam segala aktivitas, dalam segala operasional Pam Swakarsa senantiasa di koordinasikan dan diawasi oleh kepolisian. Jadi, operasionalnya tidak beejalan sendiri. Senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan aparat kepolisian di lapangan," ungkap Rusdi.

Adapun contohnya ialah Satuan Pengamanan atau Satpam yang memang mendapat pelatihan melakukan tugas pengamanan di lingkungan tertentu. Bisa pada perusahaan, pada lingkungan atau kawasan tertentu dan di pemukiman masyarakat seperti perumahan cluster.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri. Diketuai kepala-kepala rukun setempat yakni ketua RT maupun Ketua RW yang dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," demikian Rusdi menegaskan.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya