Berita

Pembukaan kotak suara sengketa sidang Pilkada Tangsel/RMOLBanten

Politik

Urgensi KPU Tangsel Buka Kotak Suara Dipertanyakan Kubu Benyamin-Pilar

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 05:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai termohon gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembukaan kotak suara dalam rangka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.

Namun, kegiatan tersebut mendapat pertentangan dari perwakilan pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Mereka mempertanyakan dasar hukum pembukaan kotak suara.

"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi itu hanya TPS 15 ciater itu yang pertama, terus kalau tadi berita acara ada 7 kecamatan dan 7 TPS lainnya. Sejauh mana urgensinya?" ujar perwakilan paslon Benyamin-Pilar Saga, Fatah di Gedung Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Senin (25/1).


Hal lain yang dipersoalkan Fatah yakni terkait masalah data dan bukti yang ada. Ia menjelaskan, pembukaan kotak surat tersebut bisa dilakukan bila KPU belum memiliki data yang dimaksud.

"Kalau belum di-copy harus dibuka, tapi itu pun harus ada perintah dulu oleh Mahkamah Konstitusi," tambahnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara itu, Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ menjelaskan, jika pembukaan kotak suara hanya administratif yang harus ditunjukan KPU sebagai termohon gugatan di MK.

"Ini hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon bahwa semua yang berjalan itu sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan itu harus kita tunjukkan di persidangan Mahkamah Konstitusi," jelas Taufiq.

Menurutnya, pembukaan kotak suara merupakan hasil rapat koordinasi dengan KPU RI dengan KPU daerah yang mendapat gugatan untuk mempersiapkan bukti.

"Hasil rakor di tanggal 23 dengan KPU RI di Jakarta dan beberapa daerah, diputuskan oleh KPU RI, silakan saja KPU kabupaten atau kota yang ada persengketaan untuk melakukan koordinsi terhadap Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan hal-hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk disiapkan," ungkapnya.

KPU Tangsel sendiri membuka sepuluh kotak suara di masing-masing kecamatan dan juga TPS 15 Ciater, TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Rengas.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya