Berita

Pembukaan kotak suara sengketa sidang Pilkada Tangsel/RMOLBanten

Politik

Urgensi KPU Tangsel Buka Kotak Suara Dipertanyakan Kubu Benyamin-Pilar

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 05:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai termohon gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembukaan kotak suara dalam rangka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.

Namun, kegiatan tersebut mendapat pertentangan dari perwakilan pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Mereka mempertanyakan dasar hukum pembukaan kotak suara.

"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi itu hanya TPS 15 ciater itu yang pertama, terus kalau tadi berita acara ada 7 kecamatan dan 7 TPS lainnya. Sejauh mana urgensinya?" ujar perwakilan paslon Benyamin-Pilar Saga, Fatah di Gedung Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Senin (25/1).


Hal lain yang dipersoalkan Fatah yakni terkait masalah data dan bukti yang ada. Ia menjelaskan, pembukaan kotak surat tersebut bisa dilakukan bila KPU belum memiliki data yang dimaksud.

"Kalau belum di-copy harus dibuka, tapi itu pun harus ada perintah dulu oleh Mahkamah Konstitusi," tambahnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara itu, Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ menjelaskan, jika pembukaan kotak suara hanya administratif yang harus ditunjukan KPU sebagai termohon gugatan di MK.

"Ini hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon bahwa semua yang berjalan itu sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan itu harus kita tunjukkan di persidangan Mahkamah Konstitusi," jelas Taufiq.

Menurutnya, pembukaan kotak suara merupakan hasil rapat koordinasi dengan KPU RI dengan KPU daerah yang mendapat gugatan untuk mempersiapkan bukti.

"Hasil rakor di tanggal 23 dengan KPU RI di Jakarta dan beberapa daerah, diputuskan oleh KPU RI, silakan saja KPU kabupaten atau kota yang ada persengketaan untuk melakukan koordinsi terhadap Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan hal-hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk disiapkan," ungkapnya.

KPU Tangsel sendiri membuka sepuluh kotak suara di masing-masing kecamatan dan juga TPS 15 Ciater, TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Rengas.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya