Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman/Net

Politik

KY Kehilangan Gigi, Benny K Harman: Mereka Tak Paham Tujuan

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 03:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Komisi Yudisial saat ini seakan melenceng dari tujuan awal pembentukan. KY pun kini dinilai sudah tidak memiliki taji dalam menegakkan keadilan.

"Komisi Yudisial kini kehilangan giginya karena mereka tidak mengerti mengapa KY dulu dibentuk," kata anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman di akun Twitternya, Senin (25/1).

Politisi Demokrat ini menjelaskan, KY yang dibentuk sejak 13 Agustus 2004 silam ini bertujuan untuk menjadi alat rakyat dalam mencari keadilan. Namun demikian, hal tujuan awal tersebut seakana tak tercermin dalam perjalanannya.


"KY adalah produk reformasi, dibentuk untuk menjadi perkakas rakyat dalam mencari keadilan dan membela diri dari ketidakadilan para hakim agung dalam memeriksa dan memutus perkara," tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Komisioner KY, Benny Harman sempat mengkritik pencalonan 7 calon hakim agung. Sebab dari jumlah tersebut, ia melihat masih ada hakim ad hoc yang dicalonkan.

Padahal menurutnya, saat ini kebutuhan Hakim Agung sangat mendesak. Terlebih saat ini baru ada 46 hakim agung, masih kurang dari ketentuan dalam UU 5/2004 tentang MA, yakni sebanyak 60 hakim agung.

"KY mestinya tahu apa riwayat hakim agung ad hoc. Hakim agung ad hoc kita masukan dalam UU jadi hakim ad hoc di MA. Semangatnya seolah-olah yang ad hoc, hak-haknya tidak berbeda dengan hakim reguler," tegasnya dalam rapat.

Diketahui, KY telah mengajukan 7 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2020. Ada 7 nama calon yang diajukan Komisi Yudisial untuk mendapat persetujuan DPR, yaitu Triyono Martanto sebagai calon Hakim Agung, Banelaus Naipospos, Petrus Paulus Maturbongs.

Kemudian Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yarna Dewita sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, serta Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya