Berita

Pakar hukum, Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Soal Bancakan Bansos, Indriyanto Seno Adji: Prinsip Hukum Dan Etika Jurnalistik Harus Tetap Dijaga

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 23:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberitaan media mainstream sebagai tonggak kebebasan pers diharapkan tetap menjaga karakter yang fair and accurate dalam menyajikan pemberitaan.

Hal tersebut ditegaskan pakar hukum Indriyanto Seno Adji merespons ramainya pemberitaan dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 yang kini masih dalam proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hindari adanya stigmatis yang pre-judicial mengarah pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan," kata Indriyanto kepada wartawan, Senin (25/1).


Secara khusus, ia menyoroti pemberitaan dugaan korupsi bansos oleh Tempo soal 'bancakan bansos banteng' yang diduga mengarah ke elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Walaupun masih diperdebatkan, misalnya saja substansi pemberitaan 'Bancakan Bansos Banteng' di sebuah majalah terkemuka edisi minggu ini yang proses hukumnya masih berlangsung, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaannya," lanjutnya.

Menurutnya, media sebagai kekuatan mediator sosial harus berposisi adil dan berimbang. Oleh sebab itu, substansi pemberitaan diharapkan selalu melakukan prinsip cover both sides.

"Meskipun kewajiban media telah melakukan komunikasi cover both sides, tapi jika substansi pemberitaan tetap pre-judice, maka harus dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika pemberitaan, meski menjadi polemik sebagai suatu kewajaran," lanjut pengajar program Pascasajana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Di sisi lain, ia mengamini adanya pemberian hak jawab di dalam media. Namun hal itu bukan berarti tidak ada pelanggaran hukum dan etika atas substansi pemberitaan. Pemberitaan juga diharapkan menghindari adanya pembentukan mis leading opinion kepada publik yang justru dapat merugikan perlindungan hak asasi seseorang.

"Hak Tolak Pers sebagai previlege rights agar tidak disalahgunakan oleh pers untuk melakukan actual malice yang meragukan motif dari orang yang menjadi korban pemberitaannya. Ini merupakan bentuk abuse secara hukum dan etika," tegasnya.

Dia mengungkapkan, media tetap terikat untuk tidak melanggar right to distort atau mengacaukan pemberitaan yang substansinya membentuk mis leading opinion bahwa seolah-olah seseorang bertanggung jawab secara hukum.

"Pengabaian right of distort adalah bentuk pelanggaran etik dan hukum. Kebebasan tidak bisa dan tidak akan pernah dimaknai secara absolut tanpa batas, dan kebebasan absolut tanpa batas inilah bentuk dari pelanggaran etika dan hukum," tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya