Berita

Pemkab Merauke diingatkan marga Mahuze dan Ndiken untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi hak ulayat dalam pembangunan Stadion Mini Maro/RMOLPapua

Nusantara

Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 15:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua marga di Kabupaten Merauke, Mahuze dan Ndiken, mulai tak sabar dengan penyelesaian pembayaran ganti rugi hak ulayat masyarakat adat atas pembangunan Stadion Mini Maro.

Pasalnya, hingga kini proses ganti rugi tersebut tak kunjung terealisasi.

Melalui kuasa hukumnya, marga Mahuze dan Ndiken akhirnya memasang plang peringatan dan pemberitahuan kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Merauke terkait pembayaran hak ulayat masyarakat adat yang tak kunjung selesai.


Kepada Kantor Berita RMOLPapua, kuasa Hukum marga Mahuze dan Ndiken, Petrus Wekan mengatakan, upaya pemasangan plang tersebut bukan sebagai bentuk pemalangan yang akan menghentikan segala aktivitas di stadion tersebut.

“Bahwa proses pemasangan plang ini bukan sebagai bentuk pemalangan, tujuan dilakukan pemalangan ini hanya untuk mengingatkan pemerintah, sehingga aktivitas pemerintah dan segala aktivitas atlet di Stadion Mini Maro dapat terus berjalan," teranga Petrus Wekan.

"Karena pada prinsipnya, kita hanya mengingatkan kepada pemerintah terkait hak-hak dari klien kami yaitu marga Mahuze dan marga Ndiken, Karena sampai saat ini Stadion Mini Maro tidak memiliki bukti kepemilikan baik pelepasan adat maupun sertifikat,” tambahnya.

Ditambahkan Petrus, permasalahan tanah di Stadion Mini Maro ini seharusnya sudah selesai. Karena pada 2019 sudah pernah ada pengakuan dari Pemda Kabupaten Merauke dengan memberikan dana sebesar Rp 150 juta kepada kliennya dan berjanji akan merealisasikan pembayaran kliem ganti rugi menggunakan dana anggaran tahun 2020.

“Kami selaku kuasa hukum menyoroti pemerintah dalam hal ini mengenai ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, karena pemanfaatan lahan ini sudah cukup lama tanpa ada dasar bukti kepemilikan, sehingga kami menagih janji pemerintah agar dapat segera memberikan hak dari klien kami,” tegasnya.

Terkait permasalahan Stadion Mini Maro selama ini, Petrus mengaku pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Namun jika pemerintah tidak segera meralisasikan pembayaran ganti rugi, maka pihaknya tak akan segan-segan untuk menggiring kasus tersebut ke meja hijau.

“Kalau pemerintah tetap saja tidak merespons, maka kami akan melakukan gugatan ke pengadilan. Tapi memang sejauh ini pihak kami sebagai pemilik hak ulayat dan pemerintah selalu berkoordinasi dengan baik,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya