Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Ist

Nusantara

PSBB Kembali Diperpanjang, Anies Izinkan Restoran Dan Mal Buka Hingga Pukul 8 Malam

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 10:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada sedikit angin segar bagi para pelaku usaha di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 8 Februari mendatang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kini mengizinkan restoran dan pusat perbelanjaan di ibukota beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Perpanjangan PSBB Jakarta ini sesuai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pemerintah pusat. Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, waktu operasional sektor usaha juga diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.


Awalnya kegiatan sektor usaha seperti restoran hingga pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Kebijakan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan kegiatan luar rumah PSBB.

Anies memutuskan memperpanjang PSBB DKI selama dua pekan.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Kepgub 51/2021, yang diteken Anies pada 22 Januari lalu.

Pada perpanjangan PSBB ini, Anies membatasi rumah makan, kafe hingga pedagang makanan kaki lima melayani pelanggan yang makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

Restoran hingga pedagang kaki lima juga masih bisa melayani pelanggan setelah pukul 20.00, dengan syarat hanya boleh dibawa pulang atau tidak makan di tempat.

"Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," kata Anies, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Untuk aturan lainnya masih sama seperti kebijakan PSBB sebelumnya. Seperti sektor perkantoran nonesensial hanya 25 persen kapasitas dan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan sekolah juga dilakukan dari rumah atau penerapan pembelajaran jarak jauh.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya