Berita

Ditlantas Polda Lampung tilang kendaraan lebihi batas kecepatan di JTTS/Polda Lampung

Presisi

Gunakan Speed Gun, Polda Lampung Tilang Sejumlah Kendaraan Pelanggar Batas Kecepatan Di Jalan Tol

MINGGU, 24 JANUARI 2021 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Lampung sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas kecepatan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Kami mengukur kecepatan pakai speed gun di KM 06+400 kemudian menindak pelanggar di Gerbang Tol Bakauheni Selatan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Benny Prasetya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (23/1).

Kegiatan yang dilakanakan Jumat (22/1) tersebut diikuti Kasubdit Gakkum Ditlantas, Kasat PJR Ditlantas, Personel Sat PJR, Personel Subdit Gakkum.


Menurut Kasubdit, ada lima kendaraan yang melanggar dan memproses tilang melalui “E Tilang” untuk mempermudah pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti.

“Kami tindak dan sanksi sesuai dengan peraturan,” lanjut Benny Prasetya.

Pemberian sanksi tilang ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pada pasal 21 ayat 1, yang mengatur pembatasan kecepatan sesuai kategori ruas jalan.

Pada ayat 2, kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

Pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol 60 hingga 100 kilometer per jam.

Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan.

Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan:

Pasal 3 ayat 4:

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar batas kecepatan ini dapat dikenakan sanksi  sesuai sesuai pasal 287 ayat 5, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan.

Pasal tersebut tertulis: setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya