Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PPKM Tidak Akan Efektif Selama Kesadaran Masyarakat Rendah

MINGGU, 24 JANUARI 2021 | 04:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 harus diikuti dengan kesadaran masyarakat. Tanpa hal itu, kebijakan ini tak efektif menekan penyebaran corona.

"Selama kesadaran masyarakat masih rendah, Covid-19 masih tinggi, kita masih red/black zone, maka PPKM tidak akan pernah efektif. Variabel kesadaran masyarakat untuk menghindari kerumunan, menjaga jarak, memakai masker juga perlu digencarkan terus," kata Kepala UPT Pusat Pengembangan Publikasi Ilmiah Dosen Universitas Semarang, Dr Dyah Nirmala Arum Janie, Sabtu (23/1).

Dyah mengaku sepakat terhadap keputusan pemerintah memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021 mendatang.


Namun, menurutnya, dengan PPKM semua jenis usaha akan terkena dampak. Bukan hanya usaha mikro saja.

"Bayangkan saja PKL yang mungkin jam bukanya menjelang Maghrib dan harus tutup jauh lebih awal. Pasti belum bisa untuk nutup modal hari itu saja. Pembatasan jam usaha PKL sudah jelas semakin mempersulit perekonomian pelaku usaha apapun skalanya," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Meski demikian, Dyah meminta pelaku usaha dan masyarakat tidak patah arang. Menurutnya, pelaku usaha harus lebih berinovasi dalam menjalankan usahanya. Inovasi bisa ke arah pengayaan usaha dan jenis transaksi.

Misalnya, PKL yang menjajakan makanan matang, berinovasi menjual produknya yang bisa dikirim ke rumah konsumen dengan berbagai cara. Contohnya, melalui jasa antar, atau melalui pemesanan di awal.

"Mereka juga perlu berinovasi terhadap produk yang dijual. Contohnya memperbanyak variasi produk. Walaupun hal ini tidak mudah, tetapi kenyataan pandemi ini, menuntut PKL dan pelaku usaha harus lebih kreatif dan inovatif," tegas Dyah.  

Di sisi lain, Dyah meminta pemerintah harus lebih berperan aktif dengan bantuan sosial tunai maupun program jaring pengaman sosial yang harus benar-benar dilaksanakan dan dipantau.

Secara ekonomi mikro, Dyah menilai pendampingan dan bantuan usaha sangat diperlukan. Menurutnya, bantuan bukan hanya modal usaha saja, tetapi juga bantuan pemasaran produk usaha.

Salah satu langkah yang bisa ditempuh, papar Dyah, pemerintah bisa menginstruksikan perusahaan melalui program CSR.

Selain itu, menginstruksikan perguruan tinggi/akademisi bisa memberikan bantuan dana dan/atau pendampingan sebagai bentuk pengabdian masyarakat.

"Agar mereka bisa melestarikan usahanya. Di masa pandemi ini banyak masyarakat yang belum siap berusaha untuk lebih kreatif menghadapi PPKM maupun PSBB. Akhirnya mereka abai terhadap imbauan pemerintah, dengan tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Ketakutan untuk tidak bisa makan hari ini, melebihi ketakutan terjangkit pandemi Covid-19," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya