Berita

PEtinggi KAMI Syahganda Nainggolan didakwa pasal penghasutan/Net

Hukum

Sidang lanjutan, PN Depok Tolak Eksepsi Syahganda Nainggolan

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 01:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

PN Depok memerintahkan agar pemeriksaan pada Syahganda tetap dilanjutkan.

"Menyatakan menolak keberatan dari penasihan hukum terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa No. 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan," demikian isi putusan sela yang diberikan Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (21/1).


Adapun sidang putusan sela dipimpin oleh tiga majelis hakim masing-masing yakni, Ramon Wahyudi, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau.

Sidang lanjutan sendiri rencananya akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kamis, 28 Januari 2021 acara pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," kata Nanang.

Syahganda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah sidang pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum membacakan eksepsi pada Senin (4/1), dalam eksepsi itu tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya tidak tepat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya