Berita

PEtinggi KAMI Syahganda Nainggolan didakwa pasal penghasutan/Net

Hukum

Sidang lanjutan, PN Depok Tolak Eksepsi Syahganda Nainggolan

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 01:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

PN Depok memerintahkan agar pemeriksaan pada Syahganda tetap dilanjutkan.

"Menyatakan menolak keberatan dari penasihan hukum terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa No. 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan," demikian isi putusan sela yang diberikan Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (21/1).


Adapun sidang putusan sela dipimpin oleh tiga majelis hakim masing-masing yakni, Ramon Wahyudi, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau.

Sidang lanjutan sendiri rencananya akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kamis, 28 Januari 2021 acara pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," kata Nanang.

Syahganda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah sidang pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum membacakan eksepsi pada Senin (4/1), dalam eksepsi itu tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya tidak tepat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya