Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Net

Politik

Operasional Mal Nambah Sejam, Begini Detail Perpanjangan PPKM

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 14:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada perubahan dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, perubahan tersebut terjadi di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Airlangga dikutip dari Setkab.


Airlanga melanjutkan, perpanjangan PPKM ini telah disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui instruksi terkait perpanjangan PPKM tersebut.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi diminta mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” ujarnya.

Perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 26 Januari nanti mencakup beberapa hal, yakni 75 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk kegiatan perkantoran; kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring; sektor esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi.

Kemudian jam buka pusat perbelanjaan/mal sampai dengan jam 20.00 WIB, kapasitas makan di tempat di restoran 25 persen dan pemesanan untuk dibawa pulang tetap diizinkan; sektor konstruksi tetap diizinkan; kapasitas tempat ibadah 50 persen.

“Fasilitas umum ditutup. Kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” tandas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya