Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Net

Politik

Operasional Mal Nambah Sejam, Begini Detail Perpanjangan PPKM

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 14:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada perubahan dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, perubahan tersebut terjadi di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Airlangga dikutip dari Setkab.


Airlanga melanjutkan, perpanjangan PPKM ini telah disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui instruksi terkait perpanjangan PPKM tersebut.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi diminta mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” ujarnya.

Perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 26 Januari nanti mencakup beberapa hal, yakni 75 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk kegiatan perkantoran; kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring; sektor esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi.

Kemudian jam buka pusat perbelanjaan/mal sampai dengan jam 20.00 WIB, kapasitas makan di tempat di restoran 25 persen dan pemesanan untuk dibawa pulang tetap diizinkan; sektor konstruksi tetap diizinkan; kapasitas tempat ibadah 50 persen.

“Fasilitas umum ditutup. Kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” tandas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya