Berita

Ilustrasi vaksinasi/Net

Kesehatan

Kalangan Media Dipertimbangkan Masuk Kelompok Prioritas Penerima Vaksin

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Muncul permintaan dari kalangan media agar pemerintah memasukan insan media ke dalam kelompok prioritas penerima vaksin.

Permintaan itu disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, ketika berbicara di Kantor JMSI, Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, Selasa siang (19/1).

Dalam paparanya, Teguh menyampaikan urgensivitas insan media untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Yang mana salah satunya adalah pola kerja insan media yang harus turun ke lapangan.


Meskipun dalam praktiknya protokol kesehatan yang ketat sudah diterapkan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, namun tidak menutup kemungkinan infeksi Covid-19 bisa menyasar para pekerja media.

"Kami tidak bermaksud meminta keistimewaan. Namun merujuk pada pekerjaan yang dilakukan wartawan dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat, tidak berlebihan rasanya bila wartawan dimasukkan ke dalam kelompok sasaran vaksinasi tahap pertama atau tahap kedua,” ujar Teguh Santosa.

Menanggapi hal tersebut, Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyambut baik permintaan dari JMSI tersebut.

Dia mengungkapkan, kesediaan insan media untuk divaksin membantu pemerintah mencapai target atau tujuan vaksinasi, yaitu menciptakan kekebalan tubuh buatan secara komunal (herd immunity).

"Terima kasih atas kesediaannya untuk divaksin. Berarti itu akan mempercepat kesuksesan program vaksinasi untuk mencapai herd immunity," ujar Wiku saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/1).

Namun, terkait permintaan agar insan media masuk ke dalam kelompok prioritas penerima, Wiku menjelaskan, pemilahan sudah dilakukan pemerintah, dengan mengukur tinggi rendahnya potensi terpapar Covid-19 di kelompok tersebut.

"Mengenai urutan prioritas divaksinasi sesuai dengan besaran resiko tentunya itu akan menjadi perhatian Kementerian Kesehatan," demikian Wiku Adisasmito.

Berdasarkan penelusuran redaksi terkait urutan penerima vaksin Covid-19, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendaral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), telah mengeluarkan Petunjuk Teknis bernomor HK.02.02/4/1/2021.

Petunjuk Teknis yang ditandatangani Direktur Jendral P2P Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat, tanggal 2 Januari lalu, menetapkan empat tahapan vaksinasi Covid-19..

Tahap pertama ditetapkan berlangsung mulai bulan Januari hingga April 2021 yang disuntikkan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap kedua akan dilaksanakan Kemenkes dalam periode yang sama, yaitu Januari hingga April 2021. Di mana sasarannya diberikan kepada petugas pelayanan publik seperti TNI-Polri, dan aparat hukum.

Selain itu, di tahap kedua vaksinasi juga diberikan kepada petugas pelayanan publik lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat. Misalnya, petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum.

Sasaran lain dalam tahap kedua vaksinasi adalah kelompok usia lanjut yang berumur 60 tahun ke atas.

Kemudian di tahap ketiga, vaksinasi akan dilaksankan mulai April 2021 hingga Maret 2022, dengan penerima yang disasar adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi.

Adapun untuk tahap keempat, ditetapkan berlangsung sejak April 2021 sampai Maret 2022. Sasaran penerima yang dituju yakni masyarakat dan pelaku perekonomian lain dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya