Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari/Net

Hukum

PT 20 Persen Tidak Diatur Di UUD 45, Feri Amsari: Tentu MK Sangat Berwenang Menghapusnya Dari UU Pemilu

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 10:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu bisa dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Begitu Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menanggapi uji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait PT 20 persen yang diajukan ekonom senior Rizal Ramli.

"MK tentu saja sangat berwenang menghapuskannya sebagai satu-satunya lembaga yang ditugaskan untuk mengawal UUD 1945, agar betul-betul diterapkan dalam pembentukan UU," ujar Feri saat dihubungi wartawan, Kamis (21/1).


Menurut Feri, PT 20 persen tidak diatur di dalam undang-undang Dasar (UUD) 1945. Justru, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan presiden. Tapi, setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi secara konstitusional keberadaan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu tidak dibenarkan keberadaannya," ungkapnya.

Gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang ditolak MK meminta PT 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu dihapus.

Rizal mendalilkan, ketentuan tersebut menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya