Berita

Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang melibatkan John Kei/RMOLJakarta

Hukum

Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Minta John Kei Cs Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan John Kei Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Rabu (20/1) petang sempat terkendala.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, awalnya sidang yang diagendakan mulai sekitar pukul 14.00 WIB, mundur hingga pukul 15.30 WIB.

Belum lagi, persoalan teknis seperti belum dipanggilnya terdakwa John Kei ke ruang tahanan Resmob Polda Metro Jaya guna mengikuti sidang di saat sidang baru dimulai.


Hakim Ketua Yulisar pun sempat meminta agar John Kei dihadirkan bersama terdakwa lain, yaitu duduk bersama dan masuk dalam satu layar di video conference.

Tidak berselang lama, para terdakwa muncul di layar kaca dengan mengenakan kemeja putih dan sidang dilanjutkan.

Menyikapi hal itu, perwakilan kuasa hukum John Kei, Isti Novianti meminta agar majelis hakim menghadirkan terdakwa secara langsung di pengadilan dalam sidang berikutnya.

"Kami sampaikan dalam permintaan kami tadi bahwa terkait terkendalanya sinyal, terkait dengan tempat yang tidak layak, untuk itu kami mohonkan untuk dapat dihadirkan ke persidangan agar sidang berjalan baik karena hak asasi klien kami tetap harus diperjuangkan," kata Isti.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum membantah John Kei telah melakukan penyerangan. Sebab saat penyerangan pada Juni lalu John Kei tidak berada di Perumahan Green Lake City, kawasan Kosambi, Tangerang.

Sebaliknya, John Kei berada di Bekasi.

"Dalam kejadian 21 Juni 2020 terdakwa tidak berada pada tempat kejadian atau di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia tapi kenyataannya terdakwa berada di kediamannya," kata Kuasa Hukum Anton dalam persidangan.

Sementara itu dalam persidangan perdana minggu lalu, John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Tim kuasa hukum yang merasa keberatan pun meminta majelis hakim mengundur waktu sidang hingga 2 minggu untuk melengkapi berkas, namun ditolak dan sidang akan digelar tepat seminggu setelah sidang pertama digelar yakni Rabu besok.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya