Berita

Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang melibatkan John Kei/RMOLJakarta

Hukum

Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Minta John Kei Cs Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan John Kei Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Rabu (20/1) petang sempat terkendala.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, awalnya sidang yang diagendakan mulai sekitar pukul 14.00 WIB, mundur hingga pukul 15.30 WIB.

Belum lagi, persoalan teknis seperti belum dipanggilnya terdakwa John Kei ke ruang tahanan Resmob Polda Metro Jaya guna mengikuti sidang di saat sidang baru dimulai.


Hakim Ketua Yulisar pun sempat meminta agar John Kei dihadirkan bersama terdakwa lain, yaitu duduk bersama dan masuk dalam satu layar di video conference.

Tidak berselang lama, para terdakwa muncul di layar kaca dengan mengenakan kemeja putih dan sidang dilanjutkan.

Menyikapi hal itu, perwakilan kuasa hukum John Kei, Isti Novianti meminta agar majelis hakim menghadirkan terdakwa secara langsung di pengadilan dalam sidang berikutnya.

"Kami sampaikan dalam permintaan kami tadi bahwa terkait terkendalanya sinyal, terkait dengan tempat yang tidak layak, untuk itu kami mohonkan untuk dapat dihadirkan ke persidangan agar sidang berjalan baik karena hak asasi klien kami tetap harus diperjuangkan," kata Isti.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum membantah John Kei telah melakukan penyerangan. Sebab saat penyerangan pada Juni lalu John Kei tidak berada di Perumahan Green Lake City, kawasan Kosambi, Tangerang.

Sebaliknya, John Kei berada di Bekasi.

"Dalam kejadian 21 Juni 2020 terdakwa tidak berada pada tempat kejadian atau di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia tapi kenyataannya terdakwa berada di kediamannya," kata Kuasa Hukum Anton dalam persidangan.

Sementara itu dalam persidangan perdana minggu lalu, John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Tim kuasa hukum yang merasa keberatan pun meminta majelis hakim mengundur waktu sidang hingga 2 minggu untuk melengkapi berkas, namun ditolak dan sidang akan digelar tepat seminggu setelah sidang pertama digelar yakni Rabu besok.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya