Tenaga medis di Wisma Atlet saat memperingati Sumpah Pemuda/Ist
Hak kesehatan yang seharusnya dimiliki tenaga kesehatan (nakes) hingga kini belum terpenuhi.
Hal tersebut merujuk pada gugurnya ratusan tenaga kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19.
"Kehilangan besar ini di antaranya adalah akibat tidak terpenuhinya hak kesehatan tenaga medis saat berjuang menangani Covid-19 dalam bentuk kurang tersedianya alat pelindung diri (APD)," kata anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1).
Mufida menekankan, jaminan penyediaan APD adalah amanat UU 36/2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 57 di huruf (d) disebutkan, salah satu hak tenaga medis dalam menjalankan tugasnya adalah memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama.
Sepanjang Maret sampai Desember 2020, kata dia, tenaga medis yang meninggal akibat terpapar Covid-19 berdasarkan data Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencapai 504 petugas medis dan kesehatan. Jumlah tersebut terdiri dari 237 dokter dan 15 dokter gigi, 171 perawat, 64 bidan, 7 apoteker, 10 tenaga laboratorium medik.
Sedangkan data Amnesty International pada September 2020, Indonesia masih berada di peringkat ke-10 dunia dan ke-2 di Asia dengan jumlah kematian tenaga medis yang jauh lebih kecil dari India.
Amnesty International pada September pernah merilis data yang menyebutkan 7 ribu lebih tenaga medis meninggal dunia akibat Covid-19 dengan tertinggi di Meksiko (1320), Amerika Serikat (1077), Inggris (649) , Brazil (634) dan Rusia (631).