Berita

KPU Kota Bandarlampung memasukan jawaban dan daftar alat bukti gugatan Eva-Deddy ke MA/Ist

Politik

KPU Sampaikan Jawaban Ke MA Atas Banding Eva-Deddy

RABU, 20 JANUARI 2021 | 21:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

KPU Kota Bandarlampung secara resmi memasukan jawaban dan daftar alat bukti sebagai termohon ke Panitera Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/1).

Jawaban ini untuk menanggapi banding yang dilakukan pemohon paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas keputusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 yang mendiskualifikasi mereka.

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi didampingi Koordinator Divisi Hukum, Robiul menyerahkannya secara langsung dan diterima oleh koordinator TOR HUM dan PK Panitera Muda TUN MA, Arif Donovan.


Tanda bukti penerimaan dan bukti termohon atas permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan tercatat sebagai perkara pertama di tahun 2021 dengan Nomor 1/BJT/2021/1/P/PAP/2021 tanggal 20 januari 2021.

Menurut Dedy, hal ini sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan MA 11/2016 Pasal 18 ayat 4 bahwa sejak pemberitahuan pemohonan disampaikan panitera TUN MA, maka termohon memiliki waktu 3 hari memasukan jawaban dan alat bukti ke panitera MA.

"KPU kota sebagai termohon hari Rabu (20/1) sudah memasukan jawaban dan daftar alat bukti ke MA dan diterima oleh Arif Donovan," ujar Dedy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung

Sementara itu, Robiul menjelaskan, setelah ini panitera akan menyerahkan jawaban termohon ke Majelis Hakim Agung yang menangani perkara ini. Pemeriksaan perkara kemudian akan dilakukan Majelis Hakim Agung selama 14 hari kerja sejak diregister perkara oleh panitera TUN MA.

Selama proses pemeriksaan, pemohon dan termohon menunggu hingga perkara ini diputuskan oleh majelis dan akan disampaikan kepada para pihak jika sudah ada putusan.

"Kami hanya menunggu pemberitahuan dari panitera muda TUN MA jika ada putusannya" ujarnya.

Sambil menunggu putusan MA, Divisi Hukum KPU kota juga mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya