Berita

Banjir Kalsel mengakibatkan puluhan ribu orang mengungsi/RMOL

Hukum

Jika Dirugikan, Masyarakat Korban Terdampak Banjir Bisa Ajukan Gugatan Class Action

RABU, 20 JANUARI 2021 | 05:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Masyarakat korban bencana banjir dapat mengajukan gugatan class action apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Demikian pendapat pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Bahrul Amal saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait bencana banjir di Kalimantan Selatan dan daerah lainnya, Selasa (19/1).

Dijelaskan Bahrul, jika mengacu pada Pasal 91 ayat 1 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat terdampak banjir dapat mengajukan gugatan class action.


Kata Bahrul, beberapa syarat gugatan class action diantaranya perwakilan kelompok yang mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup oleh pihak tertentu.  

Terkait alur teknis gugatan, Bahrul menjelaskan bahwa hal itu sudah tercantum di dalam pasal 2 Peraturan MA 2/2009.

"Gugatan tersebut diajukan kepada Peradilan TUN apabila sengketa yang diajukannya melawan Pemerintah. Namun apabila yang digugat adalah manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (Vicht Person) yang dalam hal ini perusahaan maka diajukan ke Pengadilan Negeri," demikian penjelasan Bahrul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1).

Lebih lanjut Bahrul mengatakan, pembuktian dalam perkara perdata adalah kebenaran formil. Artinya,kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan oleh para pihak.

Dengan demikian, bukti yang menjadi dasar class action harus ada kesesuaian dengan tindakan yang dilakukan pemerintah atau pihak tertentu. Baik individu maupun korporasi.

"Bukti itu ditemukan dalam kesesuaian antara fakta dengan aturan pengelolaan lahan, dan atau kesesuaian antara fakta dengan aturan terkait hal-hal yang mesti dilakukan pengelola berdasarkan pada Surat Keputusan Instansi yang berwenang," jelas Bahrul.

Menurut Bahrul, jika semua prosedur dan fakta yang diuraikan tepat maka bukan tidak mungkin masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat memperoleh ganti kerugian.

"Dan atau kesesuaian antara fakta dan dalam izin permohonan pengelolaan lahan yang diajukan oleh Badan Usaha kepada instansi yang berwenang," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya