Berita

Banjir Kalsel mengakibatkan puluhan ribu orang mengungsi/RMOL

Hukum

Jika Dirugikan, Masyarakat Korban Terdampak Banjir Bisa Ajukan Gugatan Class Action

RABU, 20 JANUARI 2021 | 05:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Masyarakat korban bencana banjir dapat mengajukan gugatan class action apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Demikian pendapat pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Bahrul Amal saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait bencana banjir di Kalimantan Selatan dan daerah lainnya, Selasa (19/1).

Dijelaskan Bahrul, jika mengacu pada Pasal 91 ayat 1 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat terdampak banjir dapat mengajukan gugatan class action.


Kata Bahrul, beberapa syarat gugatan class action diantaranya perwakilan kelompok yang mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup oleh pihak tertentu.  

Terkait alur teknis gugatan, Bahrul menjelaskan bahwa hal itu sudah tercantum di dalam pasal 2 Peraturan MA 2/2009.

"Gugatan tersebut diajukan kepada Peradilan TUN apabila sengketa yang diajukannya melawan Pemerintah. Namun apabila yang digugat adalah manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (Vicht Person) yang dalam hal ini perusahaan maka diajukan ke Pengadilan Negeri," demikian penjelasan Bahrul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1).

Lebih lanjut Bahrul mengatakan, pembuktian dalam perkara perdata adalah kebenaran formil. Artinya,kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan oleh para pihak.

Dengan demikian, bukti yang menjadi dasar class action harus ada kesesuaian dengan tindakan yang dilakukan pemerintah atau pihak tertentu. Baik individu maupun korporasi.

"Bukti itu ditemukan dalam kesesuaian antara fakta dengan aturan pengelolaan lahan, dan atau kesesuaian antara fakta dengan aturan terkait hal-hal yang mesti dilakukan pengelola berdasarkan pada Surat Keputusan Instansi yang berwenang," jelas Bahrul.

Menurut Bahrul, jika semua prosedur dan fakta yang diuraikan tepat maka bukan tidak mungkin masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat memperoleh ganti kerugian.

"Dan atau kesesuaian antara fakta dan dalam izin permohonan pengelolaan lahan yang diajukan oleh Badan Usaha kepada instansi yang berwenang," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya