Berita

Banjir Kalsel mengakibatkan puluhan ribu orang mengungsi/RMOL

Hukum

Jika Dirugikan, Masyarakat Korban Terdampak Banjir Bisa Ajukan Gugatan Class Action

RABU, 20 JANUARI 2021 | 05:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Masyarakat korban bencana banjir dapat mengajukan gugatan class action apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Demikian pendapat pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Bahrul Amal saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait bencana banjir di Kalimantan Selatan dan daerah lainnya, Selasa (19/1).

Dijelaskan Bahrul, jika mengacu pada Pasal 91 ayat 1 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat terdampak banjir dapat mengajukan gugatan class action.


Kata Bahrul, beberapa syarat gugatan class action diantaranya perwakilan kelompok yang mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup oleh pihak tertentu.  

Terkait alur teknis gugatan, Bahrul menjelaskan bahwa hal itu sudah tercantum di dalam pasal 2 Peraturan MA 2/2009.

"Gugatan tersebut diajukan kepada Peradilan TUN apabila sengketa yang diajukannya melawan Pemerintah. Namun apabila yang digugat adalah manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (Vicht Person) yang dalam hal ini perusahaan maka diajukan ke Pengadilan Negeri," demikian penjelasan Bahrul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1).

Lebih lanjut Bahrul mengatakan, pembuktian dalam perkara perdata adalah kebenaran formil. Artinya,kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan oleh para pihak.

Dengan demikian, bukti yang menjadi dasar class action harus ada kesesuaian dengan tindakan yang dilakukan pemerintah atau pihak tertentu. Baik individu maupun korporasi.

"Bukti itu ditemukan dalam kesesuaian antara fakta dengan aturan pengelolaan lahan, dan atau kesesuaian antara fakta dengan aturan terkait hal-hal yang mesti dilakukan pengelola berdasarkan pada Surat Keputusan Instansi yang berwenang," jelas Bahrul.

Menurut Bahrul, jika semua prosedur dan fakta yang diuraikan tepat maka bukan tidak mungkin masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat memperoleh ganti kerugian.

"Dan atau kesesuaian antara fakta dan dalam izin permohonan pengelolaan lahan yang diajukan oleh Badan Usaha kepada instansi yang berwenang," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya