Berita

Verifikasi faktual Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) oleh Dewan Pers/RMOL

Politik

Di Sela Verifikasi Faktual, Ketum JMSI Berharap Wartawan Masuk Kelompok Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 18:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kalangan media berharap pemerintah bersedia menempatkan insan media, terutama wartawan yang bertugas di garis depan, di dalam kelompok penerima vaksin Covid-19 tahap satu atau tahap dua yang diberikan antara bulan Januari sampai April 2021.

Dalam menjalankan tugas dan kewajiban di lapangan, seperti yang diatur UU 40/1999 tentang Pers, wartawan memiliki kemungkinan terpapar SARS Cov-2 atau virus corona baru yang menyebabkan Covid-19.

“Kami tidak bermaksud meminta keistimewaan. Namun merujuk pada pekerjaan yang dilakukan wartawan dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat, tidak berlebihan rasanya bila wartawan dimasukkan ke dalam kelompok sasaran vaksinasi tahap pertama atau tahap kedua,” kata Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa ketika berbicara di Kantor JMSI di Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, Selasa siang (19/1).


Mengutip Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bernomor HK.02.02/4/1/2021 yang diputuskan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PPP), vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam empat tahap.

Tahap pertama dilaksanakan dari bulan Januari sampai April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Lalu tahap kedua juga dilaksanakan antara Januari sampai April 2021, dengan sasaran petugas pelayanan publik yaitu TNI dan Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sasaran lain dalam tahap kedua ini adalah kelompok usia lanjut, atau lebih dari 60 tahun.

Adapun tahap ketiga akan diberikan akan dilaksanakan dari April 2021 sampai Maret 2022 dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Lalu tahap keempat juga direncanakan dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022 dengan sasaran masyarakat dan pelaku perekonomian lain dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin.

Di sisi lain, JMSI sendiri telah mengingatkan para anggotanya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan kepada para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan. Namun tak dapat dipungkiri kemungkinan wartawan terpapar Covid-19 tetap ada.

Teguh Santosa mencontohkan kasus peliputan pencarian dan evakuasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Kepulauan Seribu. Terdorong oleh rasa tanggung jawab memberitakan peristiwa itu, sulit dihindari wartawan dalam jumlah yang banyak berkumpul di satu tempat.

Pernyataan Teguh tersebut disampaikan di sela menerima tim dari Dewan Pers yang berkunjung ke kantor Pengurus Pusat JMSI untuk melakukan verifikasi faktual organisasi yang berdiri sejak 18 Februari 2019 tersebut.

Tim Verifikasi Dewan Pers dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar, Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi Dewan Pers, Rita Sitorus, serta Staf Kesekretariatan Dewan Pers Uci Sri Lestari dan Baskoro.

Sementara dari JMSI juga hadir Bendahara Dede Zaki Mubarok, Ketua bidang Pengembangan ICT Zulfikar Rachman, Ketua bidang Kordinasi Program Yayan Sopyan Alhadi dan Kepala Kesekretariatan Ari Rahman.

Verifikasi faktual kantor Pengurus Pusat JMSI dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

JMSI sendiri adalah organisasi yang menaungi perusahaan media massa berbasis internet di Indonesia. Organisasi yang berdiri di bulan Februari 2020 ini telah memiliki cabang di 29 provinsi di Indonesia dengan lebih dari 500 perusahaan media yang menjadi anggota.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya